Hakim PBB Dipenjara 6 Tahun karena Paksa Wanita Jadi Pembantunya

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 03 Mei 2025 04:43 WIB
Pengadilan Oxford (Foto: AFP/ADRIAN DENNIS)
Oxford -

Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara terhadap seorang hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pelaku dinyatakan bersalah karena memaksa seorang wanita muda untuk bekerja sebagai pembantunya.

Dilansir AFP, Sabtu (3/5/2025), Hakim Uganda Lydia Mugambe (50) dihukum berdasarkan Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris karena mengambil 'keuntungan dari statusnya' atas korban saat belajar hukum di Universitas Oxford.

Juri di Pengadilan Mahkota Oxford memutuskan Mugambe bersalah karena berkonspirasi untuk melanggar hukum imigrasi Inggris, memfasilitasi perjalanan dengan tujuan eksploitasi, memaksa seseorang untuk bekerja, dan berkonspirasi untuk mengintimidasi seorang saksi.

Pengadilan diberitahu bahwa Mugambe, yang juga seorang hakim Pengadilan Tinggi di Uganda, memaksa korban untuk bekerja sebagai pembantunya dan menyediakan pengasuhan anak secara cuma-cuma, sambil mencegahnya memiliki pekerjaan tetap.

Hakim David Foxton menguraikan prestasi hukum Mugambe dalam putusannya, seraya menambahkan bahwa itu adalah 'kasus yang sangat menyedihkan'.

Mugambe terlibat dalam 'kebodohan ilegal' untuk mengatur agar wanita muda itu, yang tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, datang ke Inggris.

Dia juga dihukum karena mencoba mengintimidasi wanita itu untuk membujuknya membatalkan kasus tersebut.

Pengadilan diberitahu dalam sebuah pernyataan tertulis selama persidangan bahwa korban menggambarkan hidup dalam 'ketakutan yang hampir terus-menerus' sebagai akibat dari kedudukan Mugambe yang kuat di negara asal mereka.




(lir/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork