Suara Bulat MK Korsel Sahkan Pemakzulan Presiden karena Rusak Konstitusi

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 04 Apr 2025 22:01 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Yoon Suk Yeol (Foto: via REUTERS/JEON HEON-KYUN)
Seoul -

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (MK Korsel) dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Yoon dinyatakan merusak tatanan konstitusi gara-gara menerapkan darurat militer kontroversial pada Desember 2024.

Dilansir Yonhap dan AFP, Jumat (4/4/2025), putusan tersebut, yang dibacakan oleh kepala pengadilan sementara Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung di televisi, berlaku segera.

Yoon telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dimotori oposisi pada pertengahan Desember 2024 atas tuduhan melanggar Konstitusi dan hukum dengan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional untuk menghentikan anggota parlemen menolak keputusan tersebut dan memerintahkan penangkapan politisi.

Yoon telah membantah semua tuduhan itu. Proses pemakzulan Yoon telah berlangsung lebih dari 3 bulan. Pemakzulan yang diputuskan Majelis Nasional Korsel pada Desember 2024 hanya membuat Yoon diskors atau dinonaktifkan dari jabatannya.

Keputusan pemakzulan dari parlemen kemudian dibawa ke MK Korsel untuk mendapat pengesahan. Yoon diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan sebelum akhirnya majelis hakim MK Korsel memutuskan menguatkan pemakzulan itu.

"Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat kepala hakim Moon Hyung-bae.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork