Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Akan Diadili Atas Percobaan Kudeta

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 27 Mar 2025 12:54 WIB
Mantan presiden Brasil Jair Bolsonaro (Foto: AP/Eraldo Peres)
Jakarta -

Mahkamah Agung Brasil memerintahkan mantan presiden sayap kanan Jair Bolsonaro untuk diadili atas dakwaan merencanakan kudeta. Kasus ini bisa menghancurkan harapannya untuk kembali ke dunia politik.

Sidang tersebut akan menjadi pertama kalinya seorang mantan presiden Brasil dituduh mencoba mengambil alih kekuasaan dengan paksa sejak Brasil kembali ke demokrasi pada tahun 1985, setelah dua dekade kediktatoran militer.

Dilansir kantor berita AFP, Kamis (27/3/2025), panel lima hakim Mahkamah Agung pada sidang yang digelar pada Rabu (26/3) waktu setempat, memberikan suara bulat untuk mengadili Bolsonaro setelah menemukan cukup bukti yang memberatkannya.

Bolsonaro tidak hadir di pengadilan untuk putusan tersebut, tetapi dalam komentarnya kepada wartawan, ia mengecam tuduhan tersebut sebagai "tidak berdasar."

"Sepertinya mereka punya masalah pribadi dengan saya," katanya.

Jika terbukti bersalah, Bolsonaro berisiko dijatuhi hukuman penjara lebih dari 40 tahun, dan diasingkan dari politik. Kasus ini bisa menggagalkan keinginannnya untuk maju ke pemilihan presiden tahun depan.

Bolsonaro, yang menjabat presiden dari tahun 2019 hingga 2022, dituduh memimpin "organisasi kriminal" yang berkonspirasi untuk membuatnya tetap berkuasa terlepas dari hasil pemilihan umum tahun 2022.

Ia kalah dari rival sayap kiri Luiz Inacio Lula da Silva dengan selisih suara yang sangat tipis.

Tonton juga Video: Pernyataan Presiden Bolivia Seusai Gagalkan Upaya Kudeta Militer




(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork