Sidang Vonis Kasus Uang Tutup Mulut Dihadapi Trump Sebelum Pelantikan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Jan 2025 21:54 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Donald Trump (REUTERS/Sarah Meyssonnier/Pool/File Photo Purchase Licensing Rights)
Jakarta -

Kasus tutup mulut yang menjerat Donald Trump kembali mencuat. Hakim New York di Amerika Serikat (AS) segera membacakan vonis sebelum Trump dilantik sebagai presiden Amerika Serikat.

Pada Mei lalu, Trump divonis bersalah atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels menjelang pemilu AS tahun 2016 lalu. Uang tutup mulut itu agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.

Pengacara Trump berusaha membatalkan kasus ini dengan berbagai alasan, termasuk menyinggung putusan penting Mahkamah Agung AS tahun lalu yang menyatakan mantan Presiden AS memiliki kekebalan dari penuntutan atas serangkaian tindakan resmi yang dilakukan selama menjabat.

Trump pada tahun 2024 kembali memenangkan Pilpres AS. Dia akan dilantik pada 20 Januari mendatang.

Dalam kasus ini, Trump berpotensi menghadapi ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Presiden terpilih AS itu telah angkat bicara dan geram usai pengadilan yang segera menjatuhkan vonis kepadanya.




(ygs/ygs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork