Mantan pengacara pribadi Presiden AS Donald Trump, Todd Blanche, resmi menjadi Jaksa Agung Amerika Serikat setelah Senat mengkonfirmasi pencalonannya.
Blanche sebelumnya menjadi pengacara pribadi Trump dan membela pemimpin AS itu dalam beberapa persidangan kriminal sebelum memasuki pemerintahan. Senat, yang dikuasai Partai Republik, dalam voting pada hari Sabtu (8/8) menyetujui pencalonannya dengan selisih suara tipis, 50 suara setuju berbanding 49 suara menolak.
Trump menyebut Blanche sebagai "bintang."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Partai Demokrat telah menentang Blanche sejak awal, menuduh Trump mengubah Departemen Kehakiman Amerika Serikat menjadi senjata politik.
"Jaksa Agung seharusnya menjadi pengacara rakyat," kata Senator Dick Durbin, anggota Demokrat terkemuka di Komite Kehakiman Senat, pada hari Selasa lalu.
"Blanche terus bertindak sebagai pengacara pribadi presiden, memperlakukan Departemen Kehakiman seperti firma hukum yang melayani satu klien - presiden," cetusnya, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (8/8/2026).
Sebelum voting Senat, Blanche menjabat sebagai Jaksa Agung sementara sejak Trump memecat Jaksa Agung Pam Bondi pada bulan April lalu.
Sejak saat itu, Blanche terkait erat dengan apa yang oleh Partai Demokrat disebut sebagai kampanye "pembalasan" Trump terhadap lawan-lawan politik presiden berusia 80 tahun itu.
Blanche juga mendapat kritik dari para korban Jeffrey Epstein atas penanganannya terhadap rilis berkas investigasi tentang pelaku kejahatan seksual tersebut, yang dulunya merupakan teman dekat Trump.
Sebelum bergabung dengan Departemen Kehakiman, Blanche mewakili Trump dalam persidangannya di New York atas dugaan "uang tutup mulut" yang dibayarkan kepada bintang porno Stormy Daniels.
Ia juga tergabung dalam tim pembela hukum dalam dua kasus federal yang diajukan terhadap Trump oleh penasihat khusus Jack Smith -- karena diduga salah menangani dokumen rahasia setelah meninggalkan Gedung Putih dan karena berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.
Kedua kasus tersebut dibatalkan setelah Trump memenangkan pemilihan presiden 2024.










































