CIO mengajukan permintaan untuk penerbitan surat perintah penangkapan itu setelah Yoon tiga kali mangkir dari panggilan interogasi terkait penetapan darurat militer singkat pada awal Desember ini.
"Alasan untuk surat perintah tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa individu tersebut mungkin menolak untuk memenuhi pemanggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan terdapat kemungkinan alasan yang cukup untuk mencurigai adanya tindak kejahatan," jelas seorang pejabat CIO kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat perintah itu berlaku hingga 6 Januari," imbuh pejabat tersebut, sembari menambahkan bahwa Yoon mungkin ditahan di kantor polisi atau pusah penahanan Seoul.
Yoon menghadapi dakwaan pemberontakan, yang memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Dia telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel setelah dimakzulkan oleh parlemen. Nasibnya kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang sedang mempertimbangkan apakah akan memperkuat putusan parlemen memakzulkan Yoon atau mengembalikannya kepada jabatan lamanya.
Simak Video 'Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Menjadi Buron Negara!':
(nvc/dhn)