Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tuding Perintah Penangkapan Ilegal

Pihak Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Tuding Perintah Penangkapan Ilegal

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 31 Des 2024 13:09 WIB
This handout photo taken on December 12, 2024 and released by the South Korean Presidential Office via Yonhap shows South Korean President Yoon Suk Yeol delivering an address at the Presidential Office in Seoul. South Korean President Yoon Suk Yeol on December 12, vowed to fight
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, yang berstatus non-aktif usai dimakzulkan parlemen terkait penetapan darurat militer (dok. AFP PHOTO/SOUTH KOREAN PRESIDENTIAL OFFICE VIA YONHAP)

CIO mengajukan permintaan untuk penerbitan surat perintah penangkapan itu setelah Yoon tiga kali mangkir dari panggilan interogasi terkait penetapan darurat militer singkat pada awal Desember ini.

"Alasan untuk surat perintah tersebut adalah adanya kekhawatiran bahwa individu tersebut mungkin menolak untuk memenuhi pemanggilan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan terdapat kemungkinan alasan yang cukup untuk mencurigai adanya tindak kejahatan," jelas seorang pejabat CIO kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat perintah itu berlaku hingga 6 Januari," imbuh pejabat tersebut, sembari menambahkan bahwa Yoon mungkin ditahan di kantor polisi atau pusah penahanan Seoul.

Yoon menghadapi dakwaan pemberontakan, yang memiliki ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

ADVERTISEMENT

Dia telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel setelah dimakzulkan oleh parlemen. Nasibnya kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi yang sedang mempertimbangkan apakah akan memperkuat putusan parlemen memakzulkan Yoon atau mengembalikannya kepada jabatan lamanya.

Simak Video 'Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Menjadi Buron Negara!':

[Gambas:Video 20detik]




(nvc/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads