Dilansir kantor berita AFP, Kamis (19/12/2024), hakim Pengadilan Tinggi K. Muniandy membatalkan total 17 dakwaan tersebut, dengan mengatakan bahwa dakwaan-dakwaan tersebut tidak memiliki "kejujuran, kepatutan, dan legalitas" dan memerintahkan pembebasan, demikian menurut salinan putusan yang dilihat oleh AFP.
(taa/azh)
Napas Lega Istri Najib Razak Bebas dari Selusinan Dakwaan Cuci Uang
Kamis, 19 Des 2024 23:04 WIB
BAGIKAN
Halaman ke 1 dari 3
Jakarta - Istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor (73) dibebaskan dari selusinan dakwaan pencucian uang dan penggelapan pajak. Dakwaan pencucian uang melibatkan 7,1 juta ringgit ($1,6 juta) dan lima tuduhan tidak melaporkan pendapatannya antara 4 Desember 2013 dan 8 Juni 2017.
BAGIKAN