Gempar Darurat Militer, Presiden Korsel Terancam Dihukum Mati!

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 06 Des 2024 10:54 WIB
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol (dok. via REUTERS/The Presidential Office)
Seoul -

Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol sedang diselidiki kepolisian atas dugaan "pemberontakan" setelah menerapkan darurat militer yang mengejutkan dunia. Jika dinyatakan bersalah atas dakwaan tersebut, Yoon terancam dijatuhi hukuman mati.

Penyelidikan kepolisian ini, seperti dilansir AFP dan Euro News, Jumat (6/12/2024), berbeda dengan upaya pemakzulan yang sedang berlangsung di parlemen Korsel, atau secara resmi disebut sebagai Majelis Nasional. Voting untuk pemakzulan dijadwalkan akan digelar pada Sabtu (7/12) malam waktu setempat.

Meskipun nantinya Yoon lolos dari pemakzulan, dia masih harus menghadapi penyelidikan pidana atas dugaan "pemberontakan" yang didasarkan atas aduan resmi yang diajukan oleh oposisi kepada pihak kepolisian usai drama darurat militer berlangsung pada Selasa (3/12) malam hingga Rabu (4/12) dini hari.

Selain menyelidiki Yoon, menurut kantor berita resmi Yonhap, kepolisian juga sedang menyelidiki Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Lee Sang Min dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Kim Yong Hyun atas keterlibatan mereka dalam penetapan darurat militer di Korsel pekan ini.

Kim yang baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menhan, kini telah dicegah untuk pergi ke luar negeri oleh otoritas penegak hukum Korsel.

Dakwaan pemberontakan merupakan tindak kejahatan yang melampaui kekebalan presiden, dan memiliki ancaman hukuman mati.

Namun diketahui juga bahwa meskipun hukuman mati tetap sah di Korsel, menurut laporan Euro News, tidak ada eksekusi mati yang dilakukan di Korsel sejak tahun 1997 silam.

Simak Video: Parlemen Korsel Ajukan Mosi Pemakzulan Presiden Seusai Darurat Militer Gagal



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork