Sejarah Tercatat di Belgia, PSK Dapat Pensiun hingga Tunjangan Kerja

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Des 2024 20:08 WIB
Ilustrasi PSK. (Getty Images/KM6064)
Jakarta -

Belgia mencatatkan sejarah dengan menjadi negara pertama yang memperhatikan pekerja seks komersial (PSK). Para pekerja seks di negara tersebut mendapatkan hak yang sama seperti para pekerja lainnya.

Dilansir CBS News, Selasa (3/12/2024), hak para PSK itu diatur dalam UU baru. Berdasarkan aturan, mereka berhak mendapatkan asuransi kesehatan, cuti melahirkan, tunjangan sakit dan tunjangan kerja lainnya.

Tak hanya itu, UU baru itu memungkinkan para pekerja seks untuk menandatangani kontrak kerja. Selain itu, para PSK juga mendapatkan manfaat dari hak dan perlindungan hukum yang sama seperti para pekerja lainnya, yang juga mencakup pensiun, tunjangan pengangguran dan liburan tahunan.

Prostitusi konsensual sudah didekriminalisasi di Belgia, namun hingga saat ini, prostitusi masih berada di wilayah abu-abu hukum di negara tersebut.

"Saya sangat bangga menjadi pekerja seks Belgia saat ini. Ini adalah langkah yang sangat penting bagi kami sebagai pekerja seks. (Muncikari) Tidak bisa memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan," ucap salah satu pekerja seks Belgia yang menggunakan nama online, Mel Melicioiuss, kepada followersnya di Instagram. Mel Melicioiuss juga dikenal sebagai seorang penulis di Belgia.

Meski begitu, UU baru ini tidak berlaku bagi pekerja seks mandiri. Akan tetapi itu bisa membuat para PSK terhindar dari para muncikari dengan riwayat tindak kejahatan sebelumnya, seperti perdagangan manusia atau penganiayaan, untuk bekerja kembali di lapangan.

Simak juga video: Modus TPPO WNI Jadi PSK di Australia: Korban Dijanjikan Gaji Tinggi



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(maa/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork