Mantan Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran diadili terkait dugaan kasus korupsi. Peristiwa pejabat publik diadili di kasus korupsi merupakan sesuatu yang langka terjadi di Singapura.
Dilansir AFP, Selasa (24/9/2024), sidang itu merupakan sidang pertama dalam lebih dari empat dekade ada pejabat publik yang diduga korupsi di Singapura. Diketahui, Singapura menjadi salah satu negara yang paling tidak korupsi di dunia.
Dia tiba di Mahkamah Agung Singapura pada Selasa (24/9) pagi waktu setempat dengan menggunakan kendaraan SUV warna putih. Iswaran menolak untuk menjawab pertanyaan dan hanya mengucapkan "selamat pagi" kepada wartawan yang berkumpul di luar gedung pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan kasus Iswaran ini dianggap oleh para pengamat sebagai salah satu persidangan paling signifikan secara politik dalam sejarah Singapura. Kasus ini juga berisiko merusak reputasi Partai Aksi Rakyat (PAP), partai asal Iswaran, yang berkuasa sebelum pemilu diperkirakan akan digelar pada November tahun depan.
35 Dakwaan
Total ada 35 dakwaan yang menjerat Iswaran, yang berusia 62 tahun ini, berkaitan dengan korupsi -- dengan dakwaan melibatkan kontrak pemerintah memiliki ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara. Dia juga dijerat satu dakwaan menghalangi keadilan.
Di antara tuduhan lainnya, Iswaran diduga menerima hadiah dari dua pengusaha senilai lebih dari US$ 300.000 (Rp 4,5 miliar).
Hadiah-hadiah itu mencakup tiket ke acara olahraga terkenal dan pertunjukan panggung dari taipan hotel Malaysia, Ong Beng Seng, yang merupakan salah satu orang terkaya di Singapura.
Ong yang menjabat direktur pelaksana Hotel Properties Limited, ditangkap pada hari yang sama dengan Iswaran tahun 2023 lalu, namun sejak saat itu tidak menghadapi hukuman apapun.
Baca juga: 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini |
Dalam kasus ini, Iswaran juga dituduh menerima botol-botol whiskey dan tongkat golf dari seorang direktur top pada sebuah perusahaan konstruksi, yang belum didakwa atas pelanggaran hukum apapun.
Sebagian besar dakwaan yang menjerat Iswaran didasarkan pada hukum pidana yang jarak digunakan, yang menyatakan bahwa pegawai negeri yang menerima benda berharga dari tokoh-tokoh yang bekerja sama dengan mereka merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Pengacara Iswaran menyatakan para pengusaha yang memberikan hadiah itu adalah teman dekat kliennya, sehingga kliennya bisa menerima hadiah itu dalam kapasitas pribadinya.
Selanjutnya: Iswaran mengaku tak bersalah.