Trump Tak Bisa Dituntut Atas Tindakan Resmi Saat Menjabat, Biden Geram!

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 02 Jul 2024 10:38 WIB
Presiden AS Joe Biden (dok. REUTERS/Evelyn Hockstein/File Photo Purchase Licensing Rights)
Washington DC -

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengecam putusan Mahkamah Agung yang menyatakan mantan Presiden Donald Trump memiliki kekebalan dari penuntutan atas tindakan resminya semasa menjabat. Biden memperingatkan putusan itu menjadi "preseden berbahaya" yang akan dieksploitasi oleh Trump jika menang pemilu AS nanti.

Enam hakim Mahkamah Agung AS yang beraliran konservatif, termasuk ketuanya John Roberts, memutuskan pada Senin (1/7) bahwa Trump -- dan semua presiden AS -- menikmati "kekebalan mutlak" dari tuntutan pidana atas "tindakan-tindakan resmi" yang dilakukan dalam lingkup wewenang konstitusional semasa menjabat.

Namun, Trump masih bisa menghadapi tuntutan pidana atas "tindakan tidak resmi" yang dilakukannya.

Seperti dilansir AFP dan Reuters, Selasa (2/7/2024), putusan itu memicu kritikan dari Biden yang menyebutnya sebagai "preseden yang berbahaya".

"Secara praktis, putusan hari ini hampir pasti berarti tidak ada batasan terhadap apa yang dapat dilakukan seorang presiden. Ini adalah prinsip yang secara fundamental baru, dan merupakan preseden yang berbahaya," ucap Biden dalam pidatonya di Gedung Putih.

"Bangsa ini didirikan berdasarkan prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika. Masing-masing dari kita sama di hadapan hukum. Tidak ada seorang pun, tidak seorang pun yang kebal hukum. Bahkan Presiden Amerika Serikat sekali pun tidak," tegasnya.

Dengan putusan yang dijatuhkan Mahkamah Agung AS pada Senin (1/7) waktu setempat, sebut Biden, "hal itu berubah secara mendasar".

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Warga Gaza Tanggapi Debat Biden-Trump: Bukan untuk Kepentingan Palestina






(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork