Israel memberikan tanggapan atas laporan penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyimpulkan Tel Aviv melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang melawan Hamas berkecamuk di Jalur Gaza selama lebih dari delapan bulan terakhir.
Laporan Komisi Penyelidik independen PBB yang dirilis pada Rabu (12/6) waktu setempat menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional (IHL) serta hukum hak asasi manusia internasional (IHRL).
Laporan PBB itu mencatat adanya "serangan luas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil di Gaza".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir AFP, Rabu (12/6/2024), tanggapan atas laporan PBB itu disampaikan oleh Duta Besar Israel untuk PBB yang berkedudukan di Jenewa, Swiss, Meirav Eilon, yang menuduh Komisi Penyelidik PBB telah melakukan "diskriminasi anti-Israel secara sistematis".
"(Komisi Penyelidik PBB) Sekali lagi membuktikan bahwa semua tindakannya bertujuan untuk kepentingan agenda politik sempit terhadap Israel," sebut Shahar dalam pernyataannya.
Laporan Komisi Penyelidik PBB menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan"kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan; pembunuhan; penganiayaan gender yang menargetkan laki-laki dan anak laki-laki Palestina; pemindahan paksa; dan penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi dan kejam".
Tak hanya di Jalur Gaza, menurut laporan PBB itu, pasukan Israel juga didapati melakukan tindakan kekerasan seksual, penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi atau kejam, serta penghinaan terhadap martabat pribadi -- yang semuanya merupakan kejahatan perang -- di wilayah Tepi Barat.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Hizbullah Luncurkan Rudal ke Israel Setelah Kematian Komandan Senior
Selain Israel, Komisi Penyelidik PBB dalam laporannya juga menyimpulkan bahwa dalam serangan pada 7 Oktober tahun lalu, kelompok Hamas telah melakukan kejahatan perang dan pelanggaran serta penyelewengan hukum kemanusiaan internasional (IHL) serta hukum hak asasi manusia internasional (IHRL).
Laporan itu menyimpulkan bahwa para anggota kelompok Hamas, kelompok-kelompok bersenjata Palestina lainnya dan warga sipil Palestina yang berpartisipasi dalam serangan 7 Oktober telah "dengan sengaja membunuh, melukai, menganiaya, menyandera dan melakukan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender".
Tindakan-tindakan tersebut, menurut laporan Komisi Penyelidik PBB, dilakukan terhadap warga sipil dan anggota pasukan keamanan Israel. Belum ada tanggapan Hamas atas laporan tersebut.
Komisi Penyelidik PBB dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada Mei 2021 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional (IHL) serta hukum hak asasi manusia internasional (IHRL) di Israel dan wilayah Palestina.
Laporan Komisi Penyelidik PBB ini didasarkan pada wawancara dengan para korban dan saksi mata di Jalur Gaza yang dilakukan dari jarak jauh, juga dilakukan di Turki dan Mesir, dan dengan mempelajari ribuan item sumber terbuka yang terverifikasi, citra satelit, dan laporan medis forensik.
Laporan ini akan diserahkan kepada Dewan HAM PBB pekan depan.