Penyelidikan yang dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyimpulkan bahwa Israel dan kelompok Hamas telah melakukan kejahatan perang. Penyelidikan PBB itu juga menuduh Tel Aviv telah melakukan kejahatan kemanusiaan selama perang berkecamuk di Jalur Gaza.
Seperti dilansir AFP, Rabu (12/6/2024), laporan Komisi Penyelidik independen yang dirilis pada Rabu (12/6) waktu setempat merupakan penyelidikan mendalam pertama oleh PBB terhadap perang yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.
Hasil penyelidikan itu menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional (IHL) serta hukum hak asasi manusia internasional (IHRL).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu mencatat adanya "serangan luas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil di Gaza".
"Komisi mendapati bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan; pembunuhan; penganiayaan gender yang menargetkan laki-laki dan anak laki-laki Palestina; pemindahan paksa; dan penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi dan kejam telah dilakukan," sebut laporan penyelidikan PBB tersebut.
Komisi Penyelidik PBB dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada Mei 2021 untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional (IHL) serta hukum hak asasi manusia internasional (IHRL) di Israel dan wilayah Palestina.
Laporan ini akan diserahkan kepada Dewan HAM PBB pekan depan.
Israel Dituduh Lakukan Kejahatan Perang-Kejahatan Kemanusiaan di Gaza
Komisi Penyelidik PBB menyebut Israel dalam tindakannya di Jalur Gaza "bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan atau pembunuhan disengaja, dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, pemindahan paksa, kekerasan seksual, penyiksaan dan pelakuan tidak manusiawi atau kejam, penahanan sewenang-wenang, dan penghinaan terhadap martabat pribadi".
Menurut laporan tersebut, kelaparan akan berdampak pada penduduk Jalur Gaza, khususnya anak-anak, "selama beberapa dekade mendatang".
"Pengepungan yang dilakukannya... merupakan hukuman kolektif dan pembalasan terhadap penduduk sipil, dengan keduanya merupakan pelanggaran IHL," sebut laporan Komisi Penyelidik PBB tersebut.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Semuanya merupakan kejahatan perang," ucap Komisi Penyelidik PBB dalam laporannya.
Ditambahkan oleh laporan itu bahwa pemerintah dan pasukan Israel "mengizinkan, mendorong, dan menghasut kampanye kekerasan oleh para permukim (Yahudi) terhadap komunitas Palestina" di wilayah Tepi Barat.
Laporan Komisi Penyelidik PBB ini didasarkan pada wawancara dengan para korban dan saksi mata di Jalur Gaza yang dilakukan dari jarak jauh, juga dilakukan di Turki dan Mesir, dan dengan mempelajari ribuan item sumber terbuka yang terverifikasi, citra satelit, dan laporan medis forensik.
"Israel menghalangi penyelidikan komisi tersebut dan mencegah aksesnya ke Israel dan wilayah Palestina yang diduduki," imbuh laporan tersebut.
Hamas Dituduh Lakukan Kejahatan Perang Saat Serangan 7 Oktober
Komisi Penyelidik PBB dalam laporannya juga menemukan bahwa dalam serangan pada 7 Oktober tahun lalu, para anggota sayap bersenjata Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya, dan warga sipil Palestina, telah melakukan kejahatan perang dan pelanggaran serta penyelewengan hukum kemanusiaan internasional (IHL) serta hukum hak asasi manusia internasional (IHRL).
Laporan itu menyimpulkan bahwa para anggota kelompok militan Hamas, kelompok-kelompok bersenjata Palestina lainnya dan warga sipil yang berpartisipasi dalam serangan 7 Oktober tahun lalu telah "dengan sengaja membunuh, melukai, menganiaya, menyandera dan melakukan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender".
Tindakan-tindakan tersebut, menurut laporan Komisi Penyelidik PBB, dilakukan terhadap warga sipil dan anggota pasukan keamanan Israel.
"Tindakan ini merupakan kejahatan perang dan pelanggaran serta penyelewengan IHL dan IHRL," sebut laporan tersebut.
Lebih lanjut, Komisi Penyelidik PBB menemukan "bukti signifikan mengenai penodaan mayat, termasuk penodaan seksual, pemenggalan kepala, penikaman, pembakaran, pemotongan bagian tubuh dan melucuti pakaian".
"Perempuan menjadi sasaran kekerasan berbasis gender selama eksekusi atau penculikan. Perempuan dan tubuh perempuan digunakan sebagai piala kemenangan oleh para pelaku laki-laki," demikian disebutkan dalam laporan Komisi Penyelidik PBB.
Menurut Komisi Penyelidik PBB, banyak anak-anak yang menyaksikan kerabat mereka dibunuh "juga difilmkan untuk tujuan propaganda". Komisi Penyelidik PBB mendapati "sangat mengerikan bahwa anak-anak menjadi sasaran penculikan".
Laporan itu menyebut otoritas berwenang Israel "gagal melindungi warga sipil di Israel bagian selatan di hampir semua lini" -- merujuk pada wilayah Israel yang menjadi target serangan Hamas pada 7 Oktober tahun lalu.
"Sangat penting bahwa semua orang yang melakukan kejahatan dimintai pertanggungjawaban," ucap Ketua Komisi Penyelidik PBB, Navi Pillay, yang juga mantan Ketua HAM PBB dan mantan hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Israel harus segera menghentikan operasi militer dan serangannya di Gaza," cetusnya.
"Hamas dan kelompok bersenjata Palestina harus segera menghentikan serangan roket dan membebaskan semua sandera. Penyanderaan merupakan kejahatan perang," imbuhnya.