Diperintahkan ICJ Setop Serangan ke Rafah, Israel Bilang Begini

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 25 Mei 2024 11:58 WIB
Momen tank-tank Israel memasuki wilayah Rafah di sisi perbatasan Gaza beberapa waktu lalu (dok. AFP)
Tel Aviv -

Israel menanggapi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan negaranya untuk segera menghentikan serangannya di Rafah, Jalur Gaza bagian selatan. Tel Aviv bersikeras menyatakan operasi militer mereka di Rafah "tidak berisiko memicu kehancuran penduduk sipil Palestina".

Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Sabtu (25/5/2024), ICJ dalam putusan pada Jumat (24/5) waktu setempat menyatakan Israel harus "segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan apa pun lainnya di wilayah Rafah yang bisa berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang bisa menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian".

Tel Aviv, dalam tanggapannya, menolak dasar-dasar yang diberikan oleh ICJ, dan bersikeras menyatakan operasi militer mereka di Rafah sudah sejalan dengan hukum internasional.

"Israel belum dan tidak akan melakukan tindakan militer di wilayah Rafah, yang bisa berdampak pada kondisi kehidupan penduduk sipil Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," tegas Penasihat Keamanan Nasional Israel, Tzachi Hanegbi, dalam pernyataan bersama dengan juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel.

ICJ dalam putusannya juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka perlintasan perbatasan Rafah, yang menghubungkan Jalur Gaza dengan Mesir, yang awal bulan ini ditutup saat dimulainya serangan Tel Aviv terhadap kota tersebut.

"Israel akan terus mengizinkan perlintasan perbatasan Rafah tetap terbuka untuk masuknya bantuan kemanusiaan dari sisi perbatasan Mesir, dan akan mencegah kelompok-kelompok teror mengendalikan jalur tersebut," tegas pemerintah Israel dalam pernyataannya.

Afrika Selatan membawa kasus ini ke hadapan ICJ tahun lalu dengan tuduhan yang menyebut serangan Israel terhadap Jalur Gaza melanggar Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948. Tuduhan itu telah dibantah mentah-mentah oleh Tel Aviv.

"Tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag adalah keliru, keterlaluan dan menjijikkan secara moral," tegas pemerintah Israel dalam pernyataannya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah':






(nvc/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork