Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB) Antonio Guterres menegaskan bahwa putusan Mahkamah Internasional atau ICJ bersifat "mengikat" setelah pengadilan tinggi PBB itu memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah, Jalur Gaza bagian selatan.
Guterres juga mengingatkan bahwa putusan ICJ harus dipatuhi oleh pihak-pihak terkait.
"Putusan pengadilan itu bersifat mengikat dan mempercayai para pihak akan mematuhi perintah pengadilan," tegas Guterres dalam pernyataan via juru bicaranya, seperti dilansir AFP, Sabtu (25/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICJ dalam putusan, yang diumumkan pada Jumat (24/5) waktu setempat, memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangannya di wilayah Rafah. Putusan ini berpotensi meningkatkan tekanan internasional untuk mewujudkan gencatan senjata setelah perang berkecamuk selama tujuh bulan terakhir di Jalur Gaza.
Putusan ICJ juga menuntut pembebasan segera semua sandera yang masih ditahan Hamas di Jalur Gaza.
Pengadilan yang berkantor di Den Haag, Belanda itu juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka perlintasan perbatasan Rafah yang menghubungkan Jalur Gaza dan Mesir. Perlintasan perbatasan itu ditutup sejak awal bulan ini saat militer Tel Aviv mulai melancarkan serangan darat terhadap Rafah.
Dalam putusannya yang sangat ditunggu-tunggu, ICJ menyatakan Israel harus "segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan apa pun lainnya di wilayah Rafah yang bisa berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang bisa menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian".
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah':
Ditegaskan juga oleh ICJ dalam putusannya bahwa Israel harus "menjaga perlintasan perbatasan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan".
"Pengadilan mendapati sangat meresahkan karena banyak sandera yang masih ditahan dan menegaskan kembali seruan agar mereka segera dibebaskan tanpa syarat," tegas ICJ dalam putusannya.
Perang yang berkecamuk di Jalur Gaza selama tujuh bulan terakhir dipicu oleh serangan Hamas terhadap wilayah Israel bagian selatan pada 7 Oktober tahun lalu. Dilaporkan otoritas Tel Aviv bahwa serangan Hamas itu menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil.
Lebih dari 250 orang lainnya, menurut otoritas Israel, diculik dan disandera oleh Hamas di Jalur Gaza. Dengan puluhan orang dibebaskan selama kesepakatan gencatan senjata singkat pada November tahun lalu, Tel Aviv meyakini sekitar 121 sandera masih berada di Jalur Gaza, termasuk 37 orang yang diyakini tewas.
Sementara itu, rentetan serangan Israel terhadap Jalur Gaza untuk membalas serangan Hamas dilaporkan telah menewaskan lebih dari 35.800 orang, kebanyakan perempuan dan anak-anak.
Dalam tanggapan terhadap putusan ICJ, Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyerukan Israel untuk mematuhi perintah tersebut segera. Sedangkan Hamas memuji ICJ atas putusannya memerintahkan Tel Aviv menghentikan serangan di Rafah, namun menyesalkan putusan itu hanya berlaku untuk Rafah dan bukan untuk seluruh wilayah Jalur Gaza.