Palestina Harap Israel Jalankan Perintah ICJ Hentikan Serangan ke Rafah

Palestina Harap Israel Jalankan Perintah ICJ Hentikan Serangan ke Rafah

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 25 Mei 2024 02:05 WIB
Mourners react during the funeral of Palestinians killed in Israeli strikes, amid the ongoing conflict between Israel and the Palestinian Islamist group Hamas, in Rafah, in the southern Gaza Strip, April 29, 2024. REUTERS/Hatem Khaled
Foto: 22 Orang Tewas dalam Serangan Terbaru Israel ke Rafah (REUTERS/Hatem Khaled)
Jakarta -

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour memuji perintah International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Rafah dan menyerukan agar Israel segera mematuhi keputusan tersebut. Mansour menyambut baik perintah tersebut.

"Kami menyambut baik tindakan sementara ini termasuk menghentikan operasi militer di Rafah," kata Riyad Mansour kepada wartawan di markas besar PBB di New York, Jumat (24/5/2024) watu setempat dilansir AFP.

Palestina, kata Mansour berharap perintah tersebut dilaksanakan Israel. Dia menyebut perintah tersebut wajib dijalankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap resolusi ICJ dilaksanakan tanpa ragu-ragu. Itu wajib. Dan Israel merupakan pihak dalam konvensi tersebut," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Perintah itu dinilai sebagai sebuah keputusan penting yang kemungkinan akan meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel setelah lebih dari tujuh bulan memasuki perang Gaza.

ADVERTISEMENT

Dilansir AFP, putusan itu disampaikan pada Jumat (24/5/2024) waktu setempat. Israel didesak menghentikan serangan militernya yang menyebabkan kehancuran fisik.

Israel harus "segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional.


Selain itu, Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan "tanpa hambatan".

Israel harus "menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan", kata ICJ dalam keputusan yang ditunggu-tunggu.

Simak Video 'Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah':

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads