Kelompok Hamas melontarkan pujian untuk putusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangannya di Rafah, Jalur Gaza bagian selatan.
Namun, Hamas yang menguasai Jalur Gaza dan sedang berperang melawan Israel itu mengkritik putusan ICJ yang mengecualikan wilayah Jalur Gaza lainnya yang juga menjadi medan pertempuran.
"Menyambut baik putusan Mahkamah Internasional," demikian pernyataan Hamas, seperti dilansir AFP, Sabtu (25/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Hamas mengharapkan putusan ICJ bisa "mengakhiri agresi dan genosida terhadap rakyat kami di seluruh Jalur Gaza, dan bukan hanya di Rafah".
"Apa yang terjadi di Jabalia (wilayah di Jalur Gaza bagian utara-red) dan wilayah lainnya di sektor (utara) adalah sama-sama tindak kriminal dan sama berbahayanya dengan apa yang terjadi di Rafah," sebut Hamas dalam pernyataannya.
Hamas yang menguasai Jalur Gaza sejak tahun 2007 silam, menyerukan kepada "komunitas internasional dan PBB untuk memberikan tekanan pada pendudukan (Israel) agar segera mematuhi putusan ini".
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah':
Disebutkan juga bahwa badan dunia itu memiliki "tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa prinsip keadilan internasional dihormati".
Putusan ICJ yang berkantor di Den Haag, Belanda, ini bersifat mengikat secara hukum, namun tidak memiliki mekanisme penegakan secara langsung.
ICJ dalam putusannya memerintahkan Israel untuk "segera menghentikan serangan militernya" di Rafah dan tetap "membuka perlintasan perbatasan Rafah untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan".