Hamas Puji ICJ yang Perintahkan Israel Setop Serangan ke Rafah

Hamas Puji ICJ yang Perintahkan Israel Setop Serangan ke Rafah

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 25 Mei 2024 10:11 WIB
Protesters hold a Palestinian flag as they gather outside the International Court of Justice (ICJ) as judges rule on emergency measures against Israel following accusations by South Africa that the Israeli military operation in Gaza is a state-led genocide, in The Hague, Netherlands, January 26, 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Photo Purchase Licensing Rights
Ilustrasi -- Bendera Palestina dikibarkan oleh demonstran yang berkumpul di luar gedung Mahkamah Internasional di Den Haag (dok. REUTERS/Piroschka van de Wouw/File Photo Purchase Licensing Rights)
Gaza City -

Kelompok Hamas melontarkan pujian untuk putusan Mahkamah Internasional (ICJ), yang merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangannya di Rafah, Jalur Gaza bagian selatan.

Namun, Hamas yang menguasai Jalur Gaza dan sedang berperang melawan Israel itu mengkritik putusan ICJ yang mengecualikan wilayah Jalur Gaza lainnya yang juga menjadi medan pertempuran.

"Menyambut baik putusan Mahkamah Internasional," demikian pernyataan Hamas, seperti dilansir AFP, Sabtu (25/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Hamas mengharapkan putusan ICJ bisa "mengakhiri agresi dan genosida terhadap rakyat kami di seluruh Jalur Gaza, dan bukan hanya di Rafah".

"Apa yang terjadi di Jabalia (wilayah di Jalur Gaza bagian utara-red) dan wilayah lainnya di sektor (utara) adalah sama-sama tindak kriminal dan sama berbahayanya dengan apa yang terjadi di Rafah," sebut Hamas dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

Hamas yang menguasai Jalur Gaza sejak tahun 2007 silam, menyerukan kepada "komunitas internasional dan PBB untuk memberikan tekanan pada pendudukan (Israel) agar segera mematuhi putusan ini".

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah':

[Gambas:Video 20detik]



Disebutkan juga bahwa badan dunia itu memiliki "tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa prinsip keadilan internasional dihormati".

Putusan ICJ yang berkantor di Den Haag, Belanda, ini bersifat mengikat secara hukum, namun tidak memiliki mekanisme penegakan secara langsung.

ICJ dalam putusannya memerintahkan Israel untuk "segera menghentikan serangan militernya" di Rafah dan tetap "membuka perlintasan perbatasan Rafah untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan".

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads