Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Serangan di Rafah

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 25 Mei 2024 00:29 WIB
Jakarta -

International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Perintah itu dinilai sebagai sebuah keputusan penting yang kemungkinan akan meningkatkan tekanan internasional terhadap Israel setelah lebih dari tujuh bulan memasuki perang Gaza.

Dilansir AFP, putusan itu disampaikan pada Jumat (24/5/2024) waktu setempat. Israel didesak menghentikan serangan militernya yang menyebabkan kehancuran fisik.

Israel harus "segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lain apa pun di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Mahkamah Internasional juga memerintahkan Israel untuk tetap membuka penyeberangan Rafah untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan "tanpa hambatan".

Israel harus "menjaga penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan", kata ICJ dalam keputusan yang ditunggu-tunggu.

(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads