Penyerang Suami Mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi Dibui 30 Tahun

Penyerang Suami Mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi Dibui 30 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 18 Mei 2024 08:58 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)

Jaksa telah meminta pengadilan federal di San Francisco untuk menjatuhkan hukuman 40 tahun penjara kepada DePape.

Menjelang vonis hukuman pada hari Jumat, Nancy Pelosi telah meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman "sangat lama" untuk serangan yang "memiliki dampak buruk pada tiga generasi keluarga kami."

"Rumah kami masih menjadi tempat kejadian perkara yang memilukan," tulis Nancy, menurut dokumen pengadilan yang dikutip oleh media San Francisco Chronicle.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di persidangan, DePape mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang mencakup penyerangan terhadap anggota keluarga pejabat AS, dan percobaan penculikan pejabat AS.


(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads