AS Nyatakan Boeing Bisa Dituntut Atas Tragedi 737 MAX Lion Air

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Mei 2024 12:22 WIB
Ilustrasi -- Boeing 737 MAX (dok. AP Photo/Ted S. Warren, File)
Washington DC -

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa Boeing bisa dituntut atas dua kecelakaan pesawat jenis Boeing 737 MAX di Indonesia dan Ethiopia, yang menewaskan total 346 orang sekitar lima tahun lalu.

Seperti dilansir AFP, Rabu (15/5/2024), para pejabat Departemen Kehakiman AS dalam surat mereka kepada pengadilan federal di Texas pada Selasa (14/5) waktu setempat menyatakan bahwa Boeing telah melanggar kewajiban berdasarkan perjanjian yang melindunginya dari proses hukum atas kecelakaan tersebut.

Pihak Boeing mengatakan kepada AFP bahwa pihaknya telah menghormati ketentuan dalam perjanjian tersebut, dan mengungkapkan rencana untuk membela diri.

"Kami meyakini bahwa kami telah menghormati ketentuan dalam perjanjian itu," tegas Boeing.

Para pejabat AS mengatakan dalam surat mereka bahwa Boeing telah melanggar melanggar kewajibannya berdasarkan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan atau deferred prosecution agreement (DFA) dengan "kegagalan merancang, menerapkan, dan menegakkan program kepatuhan dan etika untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran undang-undang penipuan AS di seluruh operasinya".

Pelanggaran semacam itu, menurut para pejabat kehakiman AS, berarti Boeing bisa dituntut atas segala pelanggaran hukum federal terkait kecelakaan tersebut.

Pemerintah AS sedang mengevaluasi bagaimana tindakan selanjutnya dalam persoalan ini, dan telah mengarahkan Boeing untuk memberikan tanggapan resmi mereka pada 13 Juni mendatang.

Simak juga Video 'Tiga Pesawat Boeing 737 MAX 9 Lion Air Dikandangkan Sementara':

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork