Aturan Larangan TikTok di AS Tinggal Tunggu Diketok

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 22:08 WIB
TikTok (Foto: DW News)
Jakarta -

DPR Amerika Serikat (AS) meloloskan RUU terkait pelarangan TikTok di negara tersebut kecuali jika aplikasi ini melakukan divestasi dari perusahaan induknya di Cina, ByteDance. Aturan TikTok dilarang di AS pun akan segera diketok.

Dilansir kantor berita luar negeri, Deutsche Welle (DW), Senin (22/4/2024), RUU tersebut disahkan dengan 360 suara mendukung, dan hanya 58 suara menolak. RUU ini akan dibawa ke Senat untuk pemungutan suara pekan depan.

Dengan pengguna dan popularitas yang sangat besar di kalangan generasi muda, TikTok mengkritik RUU ini, yang merupakan bagian dari kebijakan yang lebih luas tentang pemberian bantuan ke Ukraina, Israel, dan Taiwan.

TikTok memperingatkan bahwa, jika disahkan, undang-undang tersebut akan "menginjak-injak hak-hak kebebasan berbicara 170 juta warga Amerika, menghancurkan 7 juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbangkan $24 miliar (Rp388,98 triliun) untuk ekonomi AS, setiap tahunnya."

Presiden AS Joe Biden mengatakan bahwa ia akan menyetujui undang-undang tersebut jika diajukan kepadanya.

Apa yang diatur dalam RUU tersebut?

RUU ini memberikan waktu sembilan bulan kepada pemilik ByteDance asal Cina untuk menjual sahamnya, dengan potensi perpanjangan tiga bulan jika penjualan sedang berlangsung. Perusahaan induk ini juga akan dilarang untuk mengendalikan algoritma TikTok, yang memberi pengguna video berdasarkan kebutuhan mereka.

Steven Mnuchin, mantan menteri keuangan AS di bawah mantan Donald Trump, mengatakan bahwa ia tertarik untuk mengakuisisi aplikasi ini dan telah mengumpulkan sekelompok investor.

RUU terbaru ini merupakan revisi dari RUU sebelumnya yang disahkan oleh DPR AS pada Maret lalu, yang mengharuskan ByteDance untuk menjual TikTok dalam waktu enam bulan. Namun, beberapa senator khawatir enam bulan adalah tenggat waktu yang terlalu singkat.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(fas/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork