Junta Myanmar Pindahkan Suu Kyi ke Tahanan Rumah

Rita Uli Hutapea - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 12:21 WIB
Aung San Suu Kyi (Foto: Franck Robichon/Pool via Reuters)
Jakarta -

Junta Myanmar telah memindahkan ikon demokrasi Aung San Suu Kyi yang mendekam di penjara ke tahanan rumah.

Peraih Nobel berusia 78 tahun itu tengah menjalani hukuman 27 tahun penjara karena sejumlah dakwaan pidana, mulai dari korupsi hingga pelanggaran aturan COVID-19.

Suu Kyi tak terlihat di depan umum sejak militer menahannya saat mereka merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2021, dan dia dilaporkan menderita masalah kesehatan.

Sumber militer yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada AFP, Rabu (17/4/2024), Suu Kyi dan mantan presiden Win Myint telah dipindahkan dari penjara ke tahanan rumah.

Junta juga mengumumkan pada hari Rabu bahwa 3.300 tahanan akan dibebaskan sebagai bagian dari amnesti rutin untuk memperingati festival tahun baru negara tersebut.

Belum jelas apakah tindakan penahanan rumah Suu Kyi bersifat sementara atau merupakan pengurangan resmi hukumannya.

Juru bicara junta Myanmar, Zaw Min Tun mengatakan cuaca panas telah mendorong pihak berwenang mengambil tindakan untuk melindungi para tahanan yang rentan.

"Tidak hanya Daw Aung San Suu Kyi dan U Win Myint tetapi juga beberapa tahanan lama diberikan penanganan yang diperlukan karena cuaca yang sangat panas," kata Zaw Min Tun kepada AFP.

Media lokal melaporkan bahwa selama persidangan yang berlangsung berbulan-bulan, Suu Kyi menderita pusing, muntah-muntah, dan kadang-kadang tidak bisa makan karena infeksi gigi.




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork