Geger Kaus Kaki dengan Lafaz Allah di Malaysia, 5 Orang Didakwa

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Mar 2024 14:33 WIB
Ilustrasi (dok. Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Kuala Lumpur -

Pengadilan Malaysia mendakwa lima pejabat eksekutif jaringan minimarket dan pemasoknya terkait kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah yang viral dan menggegerkan negara tersebut. Kelima pejabat itu dituduh telah menyakiti perasaan keagamaan.

Seperti dilansir AFP, Selasa (26/3/2024), kasus ini menuai kecaman langka dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim yang menyerukan penyelidikan lebih lanjut dan menuntut "tindakan tegas" terhadap pihak mana pun yang terbukti bersalah.

Foto-foto kaus kaki kontroversial itu viral di media sosial, memicu kemarahan publik dengan sebagian umat Muslim di Malaysia menganggapnya sebagai penghinaan, terutama karena kaus kaki itu dijual selama bulan suci Ramadan.

Chai Kee Kan (57) selaku kepala eksekutif jaringan lokal KK Super Mart dan istrinya yang menjabat sebagai direktur perusahaan itu, menurut dokumen dakwaan yang dilihat AFP, didakwa "dengan sengaja bermaksud menyakiti perasaan keagamaan" di negara mayoritas Muslim.

Tiga pejabat lainnya dari perusahaan pemasok kaus kaki itu, Xin Jian Chang, didakwa bersekongkol dalam dugaan tindak kriminal tersebut.

Kelima orang yang didakwa itu mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Namun mereka terancam hukuman maksimum satu tahun penjara, atau hukuman denda, atau kedua hukuman itu jika terbukti bersalah.

KK Super Mart telah meminta maaf kepada publik Malaysia atas kaus kaki kontroversial itu. Dijelaskan oleh pemilik jaringan minimarket yang memiliki ratusan gerai di Malaysia itu bahwa pihaknya menganggap masalah itu "dengan serius" dan telah mengambil tindakan untuk segera menghentikan penjualan.

Lihat juga Video 'Peternak Ini Kaget, Sebut Ada Lafaz Allah di Telur Ayamnya':



Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(nvc/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork