Pengadilan Malaysia mendakwa lima pejabat eksekutif jaringan minimarket dan pemasoknya terkait kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah yang viral dan menggegerkan negara tersebut. Kelima pejabat itu dituduh telah menyakiti perasaan keagamaan.
Seperti dilansir AFP, Selasa (26/3/2024), kasus ini menuai kecaman langka dari Raja Malaysia Sultan Ibrahim yang menyerukan penyelidikan lebih lanjut dan menuntut "tindakan tegas" terhadap pihak mana pun yang terbukti bersalah.
Foto-foto kaus kaki kontroversial itu viral di media sosial, memicu kemarahan publik dengan sebagian umat Muslim di Malaysia menganggapnya sebagai penghinaan, terutama karena kaus kaki itu dijual selama bulan suci Ramadan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chai Kee Kan (57) selaku kepala eksekutif jaringan lokal KK Super Mart dan istrinya yang menjabat sebagai direktur perusahaan itu, menurut dokumen dakwaan yang dilihat AFP, didakwa "dengan sengaja bermaksud menyakiti perasaan keagamaan" di negara mayoritas Muslim.
Tiga pejabat lainnya dari perusahaan pemasok kaus kaki itu, Xin Jian Chang, didakwa bersekongkol dalam dugaan tindak kriminal tersebut.
Kelima orang yang didakwa itu mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijeratkan. Namun mereka terancam hukuman maksimum satu tahun penjara, atau hukuman denda, atau kedua hukuman itu jika terbukti bersalah.
KK Super Mart telah meminta maaf kepada publik Malaysia atas kaus kaki kontroversial itu. Dijelaskan oleh pemilik jaringan minimarket yang memiliki ratusan gerai di Malaysia itu bahwa pihaknya menganggap masalah itu "dengan serius" dan telah mengambil tindakan untuk segera menghentikan penjualan.
Lihat juga Video 'Peternak Ini Kaget, Sebut Ada Lafaz Allah di Telur Ayamnya':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Perusahaan pemasok kaus kaki itu, Xin Jian Chang, juga menyampaikan permohonan maaf ke publik dan mengatakan bahwa "kaus kaki bermasalah itu merupakan bagian dari pengiriman yang lebih besar, yakni 18.800 pasang yang telah dipesan" dari sebuah perusahaan yang berbasis di China.
Disebutkan bahwa "hanya ada lima pasang kaus kaki" yang memiliki tulisan sensitif tersebut.
Wakil jaksa penuntut umum Masri Mohamad Daud mengatakan kepada wartawan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada 29 April mendatang. Kelima orang yang didakwa itu dibebaskan dengan jaminan.
Lihat juga Video 'Peternak Ini Kaget, Sebut Ada Lafaz Allah di Telur Ayamnya':