Eks Presiden Honduras Divonis Bersalah Atas Penyelundupan 500 Ton Kokain

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 09 Mar 2024 12:53 WIB
Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez (Foto: AFP)
Jakarta -

Dewan juri di New York, Amerika Serikat memutuskan mantan presiden Honduras Juan Orlando Hernandez bersalah karena menyelundupkan ratusan ton kokain ke Amerika Serikat. Orlando juga dinyatakan bersalah karena memperkaya dirinya sendiri sekaligus melindungi dan bersekongkol dengan beberapa kartel narkoba paling terkenal di kawasan itu.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (9/3/2024), vonis bersalah itu diputuskan dengan suara bulat oleh dewan juri yang beranggotakan 12 orang di pengadilan distrik federal pada Jumat (8/3) waktu setempat.

Hernandez yang berusia 55 tahun, yang tampak berdoa sambil menunggu putusan, menggelengkan kepalanya tak percaya ketika ketua juri menyampaikan vonis bersalah untuk tiga dakwaan: konspirasi untuk mengimpor kokain, penggunaan dan membawa senapan mesin secara ilegal, dan kepemilikan senapan mesin sebagai bagian dari "konspirasi impor kokain".

Hernandez, yang menurut jaksa federal AS mengubah negaranya menjadi "negara narkotika" selama masa kepresidenannya pada tahun 2014-2022, menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang putusan vonis hukuman dijadwalkan digelar pada 26 Juni mendatang.

Pengacaranya, Raymond Colon, mengatakan Hernandez akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Saya tidak bersalah, beritahukan pada dunia," katanya kepada teman-teman, kerabat dan pendukungnya saat dia dikawal keluar dari ruang sidang.

Hernandez dituduh memfasilitasi penyelundupan sekitar 500 ton kokain - terutama dari Kolombia dan Venezuela - ke Amerika Serikat melalui Honduras sejak tahun 2004, dimulai jauh sebelum ia menjabat sebagai presiden.

Simak juga 'Saat Penangkapan Kapal Pembawa 4,4 Ton Kokain di Meksiko':






(ita/ita)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork