Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diperintahkan oleh hakim pengadilan New York untuk membayar denda US$ 355 juta (Rp 5,5 triliun) terkait tuduhan penipuan. Trump juga dilarang menjalankan perusahaan di negara bagian New York selama tiga tahun ke depan.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (17/2/2024), putusan pengadilan New York yang dijatuhkan dalam persidangan kasus perdata pada Jumat (16/2) waktu setempat itu menjadi pukulan besar bagi kerajaan bisnis dan kondisi keuangan Trump.
Trump, yang hampir pasti menjadi capres Partai Republik dalam pilpres November mendatang, dinyatakan bertanggung jawab atas penggelembungan kekayaan secara tidak sah dan memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi yang menguntungkan.
Trump menuduh Presiden Joe Biden telah mengendalikan kasusnya ini, dan menyebut Biden menggunakan kasus ini sebagai "senjata melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat". Dia berjanji akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Karena kasusnya bersifat perdata, bukan pidana, maka tidak ada ancaman hukuman penjara untuk Trump.
Namun Trump mengatakan jelang sidang putusan bahwa larangan berbisnis di negara bagian New York sama saja dengan "hukuman mati untuk perusahaan".
Trump yang sedang menghadapi 91 dakwaan pidana dalam rentetan kasus lainnya, memanfaatkan permasalahan hukum yang dihadapinya untuk membangkitkan semangat para pendukungnya dan mengecam calon lawannya dalam pilpres, Biden.
Dia mengklaim kasus-kasus hukum yang menjeratnya "hanyalah cara untuk menyakiti saya dalam pemilu".
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvc/idh)