Perkara Pencemaran Nama Baik Bikin Trump Harus Bayar Rp 1,3 Triliun

Perkara Pencemaran Nama Baik Bikin Trump Harus Bayar Rp 1,3 Triliun

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 28 Jan 2024 06:03 WIB
Former US President Donald Trump leaves Trump Tower for Manhattan federal court for the second defamation trial against him, in New York City on January 17, 2024. Writer E. Jean Carroll is seeking more than $10 million in damages in the civil trial, alleging that Trump defamed her in 2019 when he was president and she had just come out with her allegation, saying she
Foto: Donald Trump. (AFP/CHARLY TRIBALLEAU)
Jakarta -

Mantan Presiden AS Donald Trump diminta membayar ganti rugi sebesar US$83,3 juta (sekitar Rp 1,3 triliun) kepada penulis, E. Jean Carroll. Ini merupakan keputusan Dewan juri di New York, Amerika Serikat.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (27/1/2024), Trump dinilai memfitnah penulis tersebut ketika ia menjadi presiden. Perintah perdata, yang memicu kehebohan di pengadilan federal tersebut.

Jumlah tersebut jauh melebihi ganti rugi lebih dari US$10 juta karena pencemaran nama baik yang diminta Carroll. Trump langsung mengecam keputusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, Trump menyebut putusan itu konyol. Trump berjanji akan mengajukan banding.

Putusan tersebut disampaikan pada Jumat (26/1) waktu setempat oleh sembilan orang juri di New York City. Juri terdiri dari tujuh pria dan dua wanita.

ADVERTISEMENT

Juri membutuhkan waktu kurang dari tiga jam untuk mengambil keputusan. Perintah tersebut terdiri dari ganti rugi sebesar US$65 juta setelah juri memutuskan Trump bertindak jahat dalam banyak komentar publiknya tentang Carroll, US$7,3 juta sebagai ganti rugi, dan US$11 juta untuk program perbaikan reputasi.

"Ini bukan Amerika," kata Trump ketika meninggalkan ruang sidang setelah kemunculannya yang singkat.

Diketahui, Carroll menggugat Trump pada 2019 karena meremehkan klaimnya. Carroll sebelumnya mengklaim Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya di ruang ganti department store pada tahun 1996.

Carroll telah meminta setidaknya US$10 juta dari Trump. Dia menyebut Trump telah merusak reputasinya sebagai jurnalis.

Tahun lalu, dewan juri federal lainnya memutuskan Trump bertanggung jawab atas pelecehan seksual terhadap Carroll di ruang ganti department store pada tahun 1996. Dewan juri federal juga memutuskan Trump mencemarkan nama baik Carroll.

Pada tahun 2022, Trump menyebut Carroll sebagai penipu total. Kasus Carroll ini menjadi sorotan publik di tengah kampanye Trump untuk merebut kembali Gedung Putih pada pemilu AS yang akan berlangsung pada November mendatang.

Trump merupakan kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik untuk menantang Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat, yang mengalahkannya pada tahun 2020.

Simak juga Video: Donald Trump Usir Warga yang Mengganggu Pidatonya saat Kampanye

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads