Dilansir AFP, Jumat (27/1/2024), Mahkamah Internasional di Den Haag telah mengeluarkan keputusan pertamanya dalam kasus penting yang diajukan oleh Afsel, yang juga memerintahkan Israel untuk mengizinkan akses kemanusiaan ke wilayah Palestina.
"Hari ini, Israel berdiri di hadapan komunitas internasional, kejahatannya terhadap Palestina terungkap," kata Ramaphosa dalam pidatonya yang disiarkan televisi.
"Kami berharap Israel sebagai negara yang memproklamirkan diri sebagai negara demokrasi dan menghormati supremasi hukum akan mematuhi langkah-langkah yang diambil," imbuhnya.
Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948--yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust--selama kampanye militernya di Gaza, yang dipicu oleh serangan Hamas pada 7 Oktober.
Pengadilan tidak memberikan penilaian apakah Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak, namun mengeluarkan perintah darurat sambil mempertimbangkan tuduhan yang lebih luas--sebuah proses yang kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menyambut baik keputusan tersebut sebagai "kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina".
Mengingat adanya "risiko serius genosida", negara-negara lain harus menghentikan pendanaan dan memfasilitasi tindakan militer Israel, tambahnya.
Simak juga 'Saat Afrika Selatan Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza dalam Sidang ICJ':
(rfs/rfs)