Mahkamah Internasional atau International Court Of Justice (ICJ) memutuskan Israel harus mencegah genosida dan memfasilitasi bantuan kemanusiaan di Gaza. Namun, tak ada perintah gencatan senjata dalam putusan Mahkamah Internasional.
Dilansir AFP, Jumat (26/1/2024), Mahkamah Internasional mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan genosida yang mungkin terjadi saat mereka melakukan operasi militer di Jalur Gaza.
Israel harus mengambil "langkah-langkah segera dan efektif untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi kehidupan buruk yang dihadapi warga Palestina," kata Mahkamah Internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap ini, ICJ belum mempertimbangkan apakah Israel benar-benar melakukan genosida di Gaza, sebab proses tersebut dinilai akan memakan waktu beberapa tahun.
Namun Mahkamah Internasional memperingatkan Israel untuk 'mengambil semua tindakan yang bisa dilakukannya untuk mencegah' tindakan yang mungkin termasuk dalam Konvensi Genosida PBB, yang ditetapkan pada tahun 1948 ketika dunia masih terguncang oleh kengerian Holocaust Nazi.
Pernyataan tersebut juga mengatakan Israel harus mencegah dan menghukum setiap hasutan untuk melakukan genosida.
Gugatan ini diajukan oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB. Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan genosida yang dimaksudkan untuk menyebabkan kehancuran sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.
Afrika Selatan mendesak Mahkamah Internasional untuk memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan mengizinkan bantuan kemanusiaan menjangkau warga sipil di sana.
Lihat video 'Israel Pamer Proses Penghancuran Terowongan Hamas dengan Bom':