Anders Behring Breivik (44) divonis hukuman 21 tahun penjara atas kasus pembunuhan 77 orang di Norwegia. Vonis itu diketok hakim pada Agustus 2012 lalu.
Sebelas tahun sudah Breivik dipenjara. Pembunuh massal itu kini mengaku mengalami depresi berat dan tak ingin lagi hidup.
Dilansir Reuters dan Channel News Asia, Selasa (9/1/2024), para pengacara Breivik menyampaikan hal tersebut kepada pengadilan pada Senin (8/1) waktu setempat dalam upaya hukum untuk mencabut masa isolasi Breivik selama bertahun-tahun di penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Breivik dipenjara setelah membunuh 77 orang pada 2011 lalu. Ekstremis sayap kanan Norwegia tersebut melakukan pembunuhan besar-besaran di Pulau Utoya, Norwegia, pada 22 Juli 2011, dengan cara melakukan aksi pengeboman dan penembakan.
Breivik membunuh delapan orang dengan bom mobil di Oslo, kemudian menembak mati 69 orang lainnya di kamp pemuda Partai Buruh pada 22 Juli 2011. Kebanyakan dari korban adalah remaja.
Pembantaian itu merupakan kekejaman terburuk di Norwegia pada masa non-perang.
Para pengacara Breivik menggugat negara dengan alasan bahwa kondisi penjaranya melanggar hak asasi manusia (HAM). Persidangan yang digelar di ruang sidang yang terletak di sebuah gym di penjara Ringerike dengan keamanan tinggi di Norwegia.
Salah satu yang menyaksikan persidangan adalah Freddy Lie, ayah dari salah satu perempuan yang ditembak mati oleh Breivik. seorang putri Freddy Lie yang lain terluka dalam pembantaian itu.
"Dia tidak boleh keluar lagi," cetus Lie kepada Reuters.
Saat memasuki ruang sidang, Breivik diapit oleh tiga petugas keamanan. Breivik yang mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan dasi cokelat tidak mengucapkan apa-apa dan hanya duduk diam saat tim kuasa hukumnya memaparkan kasusnya.
"Dia telah diisolasi selama sekitar 12 tahun... Dia hidup di dunia yang benar-benar terkurung," kata pengacaranya, Oeystein Storrvik, kepada hakim.
"Dia tidak ingin hidup lagi," imbuh Storrvik.
Dalam pembelaannya, disebutkan Breivik menulis kata-kata dalam bahasa Norwegia yang artinya "BUNUH AKU" di dinding selnya dengan menggunakan kotorannya pada tahun 2018.
Breivik juga akan berbicara di pengadilan pada hari Selasa (9/1) waktu setempat. Ia juga meminta pengadilan untuk mencabut pembatasan korespondensinya dengan dunia luar.
Pengacara yang mewakili Kementerian Kehakiman mengatakan bahwa Breivik harus dipisahkan dari seluruh penghuni penjara lainnya karena ancaman keamanan yang terus ditimbulkannya.
"Seorang narapidana yang sangat berbahaya memerlukan tindakan yang luar biasa," kata pengacara Andreas Hjetland di pengadilan pada hari Senin.
"Dia masih bangga dengan apa yang telah dia lakukan. Dia masih mempertahankan pandangan ideologis yang sama," cetus Hjetland.
Breivik telah menghabiskan waktunya di bagian khusus penjara Ringerike, yang dilengkapi dengan ruang pelatihan, dapur, ruang TV, dan kamar mandi, seperti yang ditunjukkan dalam foto-foto dari kunjungan kantor berita NTB bulan lalu.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Pengakuan Lengkap Panca Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa
Bunuh 77 Orang, Divonis 21 Tahun Penjara
Teroris Norwegia, Anders Behring Breivik, dijatuhi vonis 21 tahun penjara. Breivik yang saat itu berusia 33 tahun dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Oslo atas aksi terorisme membunuh 77 orang.
Kelima hakim yang menyidangkan perkara Breivik secara bulat menyatakan pria berusia 33 tahun waras alias tidak sakit jiwa. Dengan demikian, Breivik akan menjalani masa hukumannya di penjara umum, bukannya di fasilitas perawatan kejiwaan seperti yang selama ini oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Keputusannya bulat. Dia divonis 21 tahun penjara, dengan menjalani masa tahanan minimum 10 tahun (untuk mendapat pembebasan bersyarat)," ujar hakim Wenche Elizabeth Arntzen dalam persidangan seperti dilansir oleh AFP, Jumat (24/8/2012) lalu.
Breivik yang hadir dengan mengenakan setelan kemeja warna gelap dengan kemeja putih dan dasi abu-abu, tampak tersenyum ketika vonis dijatuhkan.
Untuk diketahui, sistem hukum di Norwegia tidak memberlakukan hukuman mati ataupun penjara seumur hidup. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan dalam kasus Breivik adalah 21 tahun penjara. Namun, masih menurut Hukum Norwegia, vonis yang dijatuhkan terhadap seorang terdakwa bisa diperpanjang dengan alasan tertentu. Selain itu, seorang narapidana yang terlibat pidana saat menjalani hukumannya juga bisa diadili kembali.
Breivik pernah menyatakan dirinya tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Selama ini, perdebatan kasus Breivik ada pada posisi apakah Breivik menderita gangguan kejiwaan atau tidak.
JPU yang meyakini Breivik menderita gangguan jiwa terus mendesak hakim untuk memvonisnya dengan masa hukuman di dalam fasilitas kejiwaan yang tertutup. Namun, sebagian besar keluarga korban maupun rakyat Norwegia menginginkan agar Breivik menjalani hukumannya di penjara umum.