Putranya Tembak Guru, Wanita AS Dibui 2 Tahun

Rita Uli Hutapea - detikNews
Sabtu, 16 Des 2023 12:11 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Seorang wanita di Virginia, Amerika Serikat dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah putranya yang berumur enam tahun, menembak seorang gurunya. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan yang digelar pada pada hari Jumat (15/12) waktu setempat.

Putra Deja Taylor membawa senjata api milik perempuan itu ke sekolahnya di Virginia pada tanggal 6 Januari lalu, dan menembak seorang guru sekolah dasarnya.

Dilansir kantor berita AFP, Sabtu (16/12/2023), akibat penembakan yang dilakukan bocah laki-laki itu, guru perempuan tersebut harus dirawat di rumah sakit selama dua minggu karena luka-luka di tangan dan dadanya.

Sebelumnya, Taylor yang berusia 26 tahun, telah dijatuhi hukuman 21 bulan penjara pada bulan November setelah mengaku bersalah memperoleh senjata api secara ilegal dan membuat pernyataan palsu pada formulir pemerintah yang diperlukan untuk membeli senjata tersebut.

Pernyataan palsu yang dimaksud adalah Taylor telah berbohong dengan menyatakan di formulir Biro Alkohol, Tembakau, Senjata Api dan Bahan Peledak bahwa dia tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Hakim Pengadilan Wilayah Newport News, Christopher Papile pada hari Jumat (15/12) waktu setempat menjatuhkan hukuman tambahan dua tahun penjara kepada Taylor karena kejahatan pengabaian anak-anak.

Hukuman penjara tambahan dua tahun ini akan dijalani setelah Taylor menyelesaikan hukuman penjara 21 bulannya.




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork