Iran Perintahkan AS Bayar Rp 771 T Atas Pembunuhan Jenderal Top

Iran Perintahkan AS Bayar Rp 771 T Atas Pembunuhan Jenderal Top

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 06 Des 2023 18:00 WIB
FILE - In this Sept. 18, 2016, file photo provided by an official website of the office of the Iranian supreme leader, Revolutionary Guard Gen. Qassem Soleimani, center, attends a meeting in Tehran, Iran. Iraqi TV and three Iraqi officials said Friday, Jan. 3, 2020, that Soleimani, the head of Iran’s elite Quds Force, has been killed in an airstrike at Baghdad’s international airport. (Office of the Iranian Supreme Leader via AP, File)
Mendiang Qasem Soleimani dalam foto pada September 2016 (dok. Office of the Iranian Supreme Leader via AP, File)
Teheran -

Pengadilan Teheran di Iran memerintahkan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 49,7 miliar atau Rp 771 triliun atas pembunuhan jenderal top Iran, Qasem Soleimani sekitar empat tahun lalu.

Seperti dilansir AFP, Rabu (6/12/2023), Soleimani yang berpangkat Mayor Jenderal tersebut, tewas pada usia 62 tahun akibat serangan drone AS di dekat bandara Baghdad, Irak, pada 3 Januari 2020 lalu. Dia merupakan Komandan Pasukan Quds, sayap operasional luar negeri Korps Garda Revolusi Iran.

Pembunuhan Soleimani diperintahkan oleh mantan Presiden AS Donald Trump yang saat itu masih menjabat. Selain Soleimani, seorang letnan Irak bernama Abu Mahdi al-Muhandis juga tewas dalam serangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa hari kemudian, Iran membalas dengan menembakkan rudal ke pangkalan-pangkalan militer di Irak yang menampung pasukan AS dan koalisinya. Tidak ada personel militer AS yang tewas akibat rudal itu, namun Washington melaporkan puluhan orang mengalami cedera otak traumatis.

Laporan kantor berita Mizan Online milik otoritas peradilan Iran melaporkan pada Rabu (6/12) waktu setempat bahwa pengadilan Teheran menjatuhkan hukuman kepada pemerintah AS untuk membayar US$ 49,7 miliar sebagai 'kerugian material, moral dan hukuman' dalam gugatan yang diajukan lebih dari 3.300 warga Iran.

ADVERTISEMENT

Dalam putusannya, menurut laporan Mizan Online, pengadilan Teheran menyatakan sebanyak 42 individu dan badan hukum bersalah atas kematian Soleimani. Terdapat nama Trump, mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) AS Mark Esper dan pemerintah AS dalam daftar individu dan badan hukum yang dinyatakan bersalah tersebut.

Soleimani memimpin Pasukan Quds yang beroperasi di luar negeri mewakili Garda Revolusi Iran. Dia merupakan salah satu tokoh paling populer di Iran, yang mempelopori operasi Garda Revolusi Iran di kawasan Timur Tengah dan dipandang sebagai pahlawan perang Iran-Irak tahun 1980-1988 silam.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: AS Tegur Israel Karena Bantuan yang Masuk ke Gaza Terlalu Sedikit

[Gambas:Video 20detik]




Pengadilan Iran sejauh ini telah menjatuhkan beberapa putusan yang merugikan AS. Salah satunya pada bulan lalu, ketika pengadilan Iran memerintahkan pemerintah AS membayar kompensasi sebesar US$ 420 juta kepada para korban operasi pembebasan sandera yang ditahan di Kedutaan AS tahun 1980 silam.

Pada Agustus lalu, pengadilan Teheran menuntut Washington membayar ganti rugi sebesar US$ 330 juta atas 'perencanaan kudeta' pada tahun 1980 terhadap Republik Islam Iran yang masih baru berdiri.

Gugatan hukum itu menyusul serangkaian putusan pembayaran kompensasi bernilai miliaran dolar Amerika terhadap Iran oleh pengadilan-pengadilan AS.

Tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung AS memerintahkan agar aset-aset Iran yang dibekukan di AS harus dibayarkan kepada para korban serangan, yang menurut Washington, dilakukan oleh Teheran, termasuk pengeboman barak Marinir AS di Beirut tahun 1983 dan ledakan di Arab Saudi tahun 1996.

Iran membantah pihaknya bertanggung jawab atas serangan-serangan tersebut.

Simak juga Video 'Presiden Iran Samakan Israel dengan Firaun, Diyakini Bakal Hancur':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads