International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Pidana Internasional merupakan sebuah mahkamah internasional. ICC berperan dalam menyelidiki dan mengadili atas empat jenis tindak kejahatan terberat yang dilakukan oleh individu.
Sebagai mahkamah internasional, proses hukum ICC dapat berfungsi secara berbeda dengan proses yurisdiksi nasional yang berlaku pada negara-negara di seluruh dunia. Berikut penjelasan lebih lanjut tentang Pengadilan Pidana Internasional (ICC):
Apa Itu Pengadilan Pidana Internasional (ICC)?
Dikutip laman resminya (icc-cpi.int), Pengadilan Pidana Internasional (ICC) adalah Mahkamah Pidana Internasional yang menyelidiki dan, jika diperlukan, mengadili orang-orang atau individu yang didakwa melakukan kejahatan-kejahatan terberat yang menjadi perhatian masyarakat internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejahatan terberat yang dimaksud yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi. Sebagai pengadilan terakhir, pengadilan ini berusaha untuk melengkapi, bukan menggantikan, pengadilan nasional. Diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma,
ICC berpartisipasi dalam perjuangan global untuk mengakhiri impunitas, dan melalui peradilan pidana internasional, ICC bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukannya dan membantu mencegah kejahatan tersebut terjadi lagi.
Sebagai pengadilan terakhir, peran Pengadilan Pidana Internasional (ICC) adalah berusaha untuk melengkapi, bukan menggantikan peran pengadilan nasional. ICC adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia yang diatur oleh perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.
Diketahui bahwa Statuta Roma sendiri membentuk tiga badan terpisah: Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties), Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang terdiri dari empat organ terpisah, dan Dana Perwalian untuk Korban (Trust Fund for Victims).
Cara Kerja Pengadilan Pidana Internasional (ICC)
Perjanjian pendirian Mahkamah, yang disebut Statuta Roma, memberikan yurisdiksi kepada Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas empat kejahatan utama. Yaitu kejahatan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
- Kejahatan genosida: tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan: kejahatan terhadap kelompok-kelompok penduduk di dalam atau di luar konteks perang, seperti serangan terhadap penduduk sipil, pembersihan etnis, dan kekerasan seksual.
- Kejahatan perang: pelanggaran serius terhadap hukum humaniter perang, yang dilakukan terhadap penduduk sipil atau tentara.
- Kejahatan agresi: perencanaan, persiapan, inisiasi, atau eksekusi perang agresi dengan cara yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Penting untuk diketahui bahwa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) tidak menggantikan pengadilan nasional. Namun, ICC dapat melakukan intervensi dalam kasus-kasus di mana sebuah negara tidak mampu atau tidak mau memulai proses pidana terhadap para pelaku kejahatan internasional yang serius.
Sederhananya, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) bertujuan untuk menghukum orang-orang yang seharusnya tidak dihukum, untuk mendapatkan keadilan bagi para korban dan untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan internasional yang serius.
Proses Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terkait investigasi dan kasus dari awal hingga akhir, yaitu setelah kejahatan terjadi maka akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Lalu dilakukan penyelidikan, lanjut ke tahap pra-sidang. Kemudian ada tahap uji coba, tahap banding, hingga penegakan hukuman.
(wia/imk)