Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh di India resmi melarang produk-produk dengan label halal. Produksi, penyimpanan, distribusi, dan penjualan produk makanan dengan sertifikasi Halal telah dilarang dengan segera, kata pemerintah negara bagian tersebut. Namun, produk yang diproduksi untuk ekspor tidak akan dikenakan larangan ini.
"Langkah-langkah hukum yang ketat akan diterapkan terhadap individu atau perusahaan mana pun yang terlibat dalam produksi, penyimpanan, distribusi, pembelian, dan penjualan obat-obatan, peralatan medis, dan kosmetik bersertifikat Halal di Uttar Pradesh," demikian perintah resmi pemerintah negara bagian yang dirilis pada Sabtu (18/11) waktu setempat seperti dikutip media NDTV, Senin (20/11/2023).
Sertifikasi halal untuk produk makanan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan dan tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan, kata perintah resmi tersebut.
"Hak untuk memutuskan mutu suatu bahan pangan hanya berada pada otoritas dan institusi yang ditentukan dalam Pasal 29 Undang-Undang tersebut, yang memeriksa standar yang relevan sesuai dengan ketentuan Undang-undang", tambahnya.
Disebutkan bahwa obat-obatan, alat kesehatan, dan produk kosmetik tertentu dilaporkan mencantumkan sertifikat Halal pada kemasan atau labelnya padahal "tidak ada ketentuan untuk menandai sertifikasi Halal pada label dalam peraturan pemerintah terkait obat, alat kesehatan, dan kosmetik", juga sertifikasi Halal tidak disebutkan dalam Undang-Undang Obat dan Kosmetika tahun 1940, dan peraturan terkaitnya.
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan ke polisi terhadap sebuah perusahaan dan beberapa organisasi lain karena diduga "mengeksploitasi sentimen keagamaan masyarakat" untuk meningkatkan penjualan dengan memberikan sertifikat halal yang "dipalsukan".
(ita/ita)