Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh di India resmi melarang produk-produk dengan label halal. Produksi, penyimpanan, distribusi, dan penjualan produk makanan dengan sertifikasi Halal telah dilarang dengan segera, kata pemerintah negara bagian tersebut. Namun, produk yang diproduksi untuk ekspor tidak akan dikenakan larangan ini.
"Langkah-langkah hukum yang ketat akan diterapkan terhadap individu atau perusahaan mana pun yang terlibat dalam produksi, penyimpanan, distribusi, pembelian, dan penjualan obat-obatan, peralatan medis, dan kosmetik bersertifikat Halal di Uttar Pradesh," demikian perintah resmi pemerintah negara bagian yang dirilis pada Sabtu (18/11) waktu setempat seperti dikutip media NDTV, Senin (20/11/2023).
Sertifikasi halal untuk produk makanan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan dan tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 89 Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan, kata perintah resmi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak untuk memutuskan mutu suatu bahan pangan hanya berada pada otoritas dan institusi yang ditentukan dalam Pasal 29 Undang-Undang tersebut, yang memeriksa standar yang relevan sesuai dengan ketentuan Undang-undang", tambahnya.
Disebutkan bahwa obat-obatan, alat kesehatan, dan produk kosmetik tertentu dilaporkan mencantumkan sertifikat Halal pada kemasan atau labelnya padahal "tidak ada ketentuan untuk menandai sertifikasi Halal pada label dalam peraturan pemerintah terkait obat, alat kesehatan, dan kosmetik", juga sertifikasi Halal tidak disebutkan dalam Undang-Undang Obat dan Kosmetika tahun 1940, dan peraturan terkaitnya.
Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan ke polisi terhadap sebuah perusahaan dan beberapa organisasi lain karena diduga "mengeksploitasi sentimen keagamaan masyarakat" untuk meningkatkan penjualan dengan memberikan sertifikat halal yang "dipalsukan".
Kasus ini telah didaftarkan terhadap entitas seperti Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust Delhi, Dewan Halal India Mumbai, Jamiat Ulama Maharashtra dan lainnya karena diduga mengeksploitasi sentimen keagamaan untuk meningkatkan penjualan dengan memberikan sertifikat halal kepada pelanggan dari agama tertentu, kata pemerintah Uttar Pradesh dalam sebuah pernyataan.
Pelapor mengemukakan kekhawatirannya atas konspirasi skala besar, yang mengindikasikan adanya upaya untuk diduga mengurangi penjualan produk dari perusahaan yang tidak memiliki sertifikat halal, yang merupakan tindakan ilegal, kata pemerintah Uttar Pradesh.
Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust, dalam sebuah pernyataan, menyebut tuduhan tersebut "tidak berdasar" dan mengatakan pihaknya akan mengambil "langkah hukum yang diperlukan untuk melawan informasi yang salah tersebut".
Lihat juga Video 'Nepal Ikuti Langkah India Blokir Aplikasi TikTok':