Bikin Ancaman Bom di Pesawat, Pria Australia Terancam 10 Tahun Bui

Bikin Ancaman Bom di Pesawat, Pria Australia Terancam 10 Tahun Bui

Novi Christiastuti - detikNews
Sabtu, 14 Okt 2023 12:13 WIB
Judge In Gloves To Protect From Coronavirus Writing On Paper
Ilustrasi (dok. Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)
Singapura -

Seorang pria Australia diadili di Singapura karena membuat ancaman bom di dalam pesawat maskapai Singapura, Scoot, yang terbang menuju Perth sehingga memaksa pesawat terbang berbalik arah dengan dikawal jet tempur. Pria berusia 30 tahun itu terancam hukuman 10 tahun bui atas perbuatannya.

Seperti dilansir AFP, Sabtu (14/11/2023), Hawkins Kevin Francis (30) mulai diadili di pengadilan Singapura pada Sabtu (14/10) waktu setempat, dan terancam hukuman maksimum 10 tahun penjara atau hukuman denda tidak lebih dari SG$ 500.000 (Rp 5,7 miliar), atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Pesawat maskapai Scoot dengan nomor penerbangan TR16 yang terbang ke Perth, Australia itu terpaksa terbang kembali ke Singapura setelah mengudara selama satu jam pada Kamis (12/10) waktu setempat, usai ancaman bom dilontarkan Francis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angkatan Udara Singapura bahkan sampai mengerahkan jet tempur untuk mengawal pesawat komersial itu kembali dan pesawat berhasil mendarat dengan selamat. Kepolisian Singapura menyatakan ancaman bom itu tidak benar.

Francis yang pada saat itu belum diungkap identitasnya, ditangkap polisi yang menaiki kabin pesawat tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut dokumen dakwaan dalam kasus ini, Francis diduga mengatakan 'Saya membawa bom' kepada salah satu awak kabin selama penerbangan. Dia juga mengucapkan kata 'bom' berulang kali kepada seorang awak kabin lainnya.

Meskipun mengetahui ancaman bom itu palsu, menurut dokumen dakwaan, Francis ingin membuat awak kabin percaya 'bahwa aksi teroris akan dilakukan'. Dia didakwa melakukan pelanggaran terhadap Regulasi PBB (Tindakan Anti-Terorisme).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Francis dihadirkan dalam persidangan via video conference saat dakwaan dibacakan terhadapnya. Dia tampak muram dan berbicara perlahan.

Francis sempat bertanya apakah dirinya bisa mendapatkan 'tiket pesawat kembali ke negara asal saya di Australia' namun diberitahu bahwa hal itu tidak mungkin dilakukan saat ini.

Pengadilan Singapura memerintahkan agar Francis ditahan di Institut Kesehatan Mental selama dua minggu untuk observasi kejiwaan sebelum kasusnya disidangkan lagi pada 27 Oktober mendatang.

Halaman 2 dari 2
(nvc/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads