Hadiri Sidang Kasus Penipuan, Donald Trump Duga Ada Hubungan dengan Pemilu

Hadiri Sidang Kasus Penipuan, Donald Trump Duga Ada Hubungan dengan Pemilu

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 03 Okt 2023 03:54 WIB
Former U.S. President Donald Trump waves during an event following his arraignment on classified document charges, at Trump National Golf Club, in Bedminster, New Jersey, U.S., June 13, 2023. REUTERS/Amr Alfiky
Foto: REUTERS/AMR ALFIKY
Jakarta -

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hadir dalam sidang perdana kasus penipuan yang menjerat dirinya dan anaknya. Trump mengecem kasus penipuan tersebut sebagai sebuah kepalsuan.

Dilansir AFP, Selasa (3/10/2023) Trump mengungkapkan kepalsuan yang dimaksud adalah untuk menggagalkan upayanya untuk merebut kembali Gedung Putih tahun depan. Dia menduga kasus tersebut ada hubungannya dengan pemilu.

"Ini ada hubungannya dengan campur tangan pemilu, jelas dan sederhana," kata Trump ketika dia tiba pada hari pembukaan sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa yang kita hadapi di sini adalah upaya untuk menyakiti saya dalam pemilu," jelasnya.

Hakim New York Arthur Engoron telah memutuskan bahwa Trump dan putranya Eric dan Don Jr melakukan penipuan dengan menggelembungkan nilai real estate dan aset keuangan Trump Organization selama bertahun-tahun. Jaksa Agung New York Letitia James kini menuntut denda sebesar $250 juta dan pemecatan Trump dan putra-putranya dari pengelolaan kerajaan keluarga.

ADVERTISEMENT

"Keadilan akan ditegakkan. Tidak peduli seberapa kuatnya Anda, tidak peduli berapa banyak uang yang Anda miliki, tidak ada seorang pun yang kebal hukum, kata James kepada wartawan.

Trump tidak diharuskan menghadiri hari pembukaan persidangan namun memilih untuk melakukannya. Dia duduk di meja pembela diapit oleh pengacaranya.

"Ini penipuan. Itu palsu," katanya kepada wartawan sebelum memasuki ruang sidang Manhattan.

"Laporan keuangan saya sangat fenomenal," sambungya.

Lihat juga Video: Trump Sebut Pilpres AS 2024 Penting: Negara Kita Akan 'Masuk Neraka'

[Gambas:Video 20detik]




Dalam putusannya pekan lalu, hakim negara bagian New York Arthur Engoron menyatakan Trump dan bisnis keluarganya telah melakukan penipuan dengan menaikkan nilai properti dan aset-aset lainnya untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka.

Trump dan para tergugat lainnya dalam kasus perdata ini berargumen bahwa mereka tidak pernah melakukan penipuan.

"Dia menilai Mar-a-Lago di Palm Beach, Florida, sebesar US$ 18 juta, padahal nilainya mencapai 50-100 kali lipat dari nilai tersebut. Penilaiannya adalah PENIPUAN dalam rangka Intervensi Pemilu, dan lebih buruk lagi," sebut Trump dalam pernyataannya merujuk pada hakim New York dan kasus perdata ini.

"SELURUH KASUS INI PALSU!!! Sampai jumpa di pengadilan -- Senin pagi," imbuh Trump.

Halaman 2 dari 2
(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads