Seorang hakim di New York, Amerika Serikat (AS), menyatakan mantan Presiden Donald Trump dan perusahaan keluarganya bersalah melakukan penipuan dengan menaikkan nilai properti dan aset-aset lainnya. Putusan kasus perdata ini menjadi kekalahan besar bagi Trump dan bisa menghambat bisnis keluarganya di New York.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (27/9/2023), putusan tegas yang dijatuhkan hakim Arthur Engoron dari pengadilan negara bagian New York di Manhattan itu akan memudahkan Jaksa Agung negara bagian tersebut, Letitia James, untuk menetapkan ganti rugi dalam persidangan yang dijadwalkan 2 Oktober mendatang.
Hakim Engoron juga memerintahkan pembatalan sertifikat yang mengizinkan beberapa bisnis Trump, termasuk Trump Organization, beroperasi di New York, dan memerintahkan penunjukan seorang penerima untuk mengelola pembubaran bisnis tersebut.
Dalam putusannya, hakim Engoron menggambarkan bagaimana Trump bersama putra-putranya yang sudah dewasa, Donald Trump Jr dan Eric Trump, juga Trump Organization dan para terdakwa lainnya memberikan penilaian dan menggelembungkan kekayaan bersih Trump agar sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
"Ini adalah dunia fantasi, bukan dunia nyata," sebut hakim Engoron.
Hakim Engoron juga memberikan sanksi kepada pengacara para terdakwa karena membuat argumen hukum yang 'tidak masuk akal' dan mengobarkan perilaku 'tidak sopan' klien-klien mereka.
Simak Video 'Fakta-fakta hingga Ekspresi Trump Jadi Tahanan Sesaat di Penjara Georgia':
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(nvc/ita)