Swiss Resmi Larang Burqa, Pelanggar Akan Didenda

Swiss Resmi Larang Burqa, Pelanggar Akan Didenda

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 15:15 WIB
An internally displaced Afghan woman waits to receive food relief aid from the World Food Programme (WFP) in Kabul on January 13, 2015. The UN says about 782,000 people have been displaced by decades of conflict in Afghanistan.More than 130,000 individuals were recorded as newly displaced in 2014, the last year of NATOs combat mission against the Taliban. AFP PHOTO / SHAH Marai
Ilustrasi burqa (dok. AFP PHOTO/SHAH Marai)
Bern -

Parlemen Swiss secara resmi memberikan persetujuan akhir untuk legislasi yang melarang pemakaian burqa di negara tersebut. Para pelanggar aturan itu akan dikenai hukuman denda maksimum sebesar 1.000 Franc Swiss (Rp 16,9 juta).

Seperti dilansir Associated Press, Jumat (22/9/2023), pengesahan undang-undang (UU) yang melarang burqa itu diresmikan setelah Dewan Nasional, majelis rendah pada parlemen Swiss, menggelar pemungutan suara atau voting pada Rabu (20/9) waktu setempat.

Hasil voting menunjukkan 151 suara Dewan Nasional mendukung, melawan 29 suara yang menolak UU tersebut. UU itu mendapatkan dukungan kuat Partai Rakyat Swiss yang merupakan partai populis dan berhaluan sayap kanan, yang dengan mudah mengatasi keengganan kelompok sentris dan Partai Hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU itu sebelumnya telah disetujui oleh majelis tinggi pada parlemen Swiss.

Dengan persetujuan majelis rendah, maka parlemen Swiss berarti memperkuat larangan itu ke dalam UU federal dan menetapkan denda maksimum 1.000 Franc Swiss bagi para pelanggarnya.

ADVERTISEMENT

Langkah itu menyusul referendum nasional dua tahun lalu di mana para pemilih di Swiss dengan suara bulat menyetujui larangan niqab, yang menyisakan celah pada mata, dan burqa serta masker ski dan bandana yang digunakan oleh para pengunjuk rasa di negara tersebut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Ikuti Peraturan Taliban, Presenter TV Afghanistan Tampil Memakai Burka

[Gambas:Video 20detik]



UU yang baru disahkan itu melarang penggunaan penutup hidung, mulut dan mata di ruang publik dan bangunan pribadi yang bisa diakses oleh publik, meskipun terdapat beberapa pengecualian.

Hanya sedikit perempuan di Swiss yang mengenakan penutup wajah seperti burqa, yang mungkin paling dikenal sebagai pakaian yang dikenakan para perempuan di Afghanistan.

Dua wilayah Swiss -- Ticino dan St Gallen -- sudah memiliki UU serupa. UU nasional ini akan menempatkan Swiss sejajar dengan negara-negara seperti Belgia dan Prancis yang memberlakukan larangan serupa.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads