Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengonfirmasi telah menandatangani transfer dana Iran yang dibekukan sebesar US$ 6 miliar (Rp 92 triliun) dari Korea Selatan (Korsel), yang membuka jalan bagi pembebasan dan pemulangan lima warga negara AS yang ditahan di Iran.
Seperti dilansir AFP, Selasa (12/9/2023), kedua negara yang saling bermusuhan itu pada bulan lalu, setelah negosiasi berlarut-larut, mengumumkan sebuah kesepakatan di mana beberapa warga AS dibebaskan dari penjara dan dijadikan tahanan rumah, dengan harapan mereka bisa terbang keluar Iran setelah dana yang dibekukan itu ditransfer ke sebuah rekening di Qatar.
Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Antony Blinken memberitahu Kongres, bahwa dirinya telah melaksanakan bagian penting dari perjanjian tersebut, dengan menandatangani surat waiver yang akan melindungi bank-bank yang terlibat dalam transfer itu dari sanksi-sanksi AS.
Transfer dana itu, sebut juru bicara Departemen Luar Negeri, merupakan 'langkah penting dalam menjamin pembebasan lima warga negara AS ini'.
Pemerintahan Presiden Joe Biden bersikeras Iran hanya diizinkan menggunakan dana yang ditransfer itu untuk membeli makanan, obat-obatan dan barang-barang kemanusiaan lainnya. Poin itu ditentang oleh otoritas Iran, yang menjadi musuh bebuyutan AS sejak Revolusi Islam tahun 1979 menggulingkan Shah yang pro-Barat.
"Kami belum mencabut sanksi apa pun terhadap Iran, dan Iran tidak menerima keringanan sanksi apa pun," ucap juru bicara Departemen Luar Negeri AS, yang enggan disebut namanya.
"Kami terus melawan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan rezim Iran, tindakan destabilisasi di luar negeri, dukungannya terhadap terorisme dan dukungannya terhadap perang Rusia melawan Ukraina," imbuh juru bicara itu.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
(nvc/ita)