18 Tahun Dibui Padahal Tak Bersalah, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp 45 M

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 18 Agu 2023 15:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Seorang pria Selandia Baru telah menghabiskan waktunya selama hampir 18 tahun di penjara karena pembunuhan yang tidak dilakukannya. Kini, dia akan menerima kompensasi senilai jutaan dolar Amerika Serikat.

Dilansir kantor berita AFP, Jumat (18/8/2023), pria tersebut, Alan Hall dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 1986 setelah seorang pria ditikam hingga tewas di sebuah rumah di kota Auckland.

Tidak ada bukti forensik yang menghubungkan Hall dengan tempat kejadian, dan penyerang dikatakan memiliki tinggi dan etnis yang berbeda. Namun, Hall saat itu tetap dinyatakan bersalah atas pembunuhan.

Hall dibebaskan bersyarat pada tahun 1994, tapi kemudian dikirim kembali ke penjara pada tahun 2012 karena melanggar persyaratan pembebasannya. Dia akhirnya dibebaskan tahun lalu dan dibebaskan dari dakwaan.

Mahkamah Agung Selandia Baru mengakui persidangan awal tidak adil, menunjukkan "ketidakmampuan ekstrem" atau "strategi yang disengaja dan salah untuk mendapatkan vonis hukuman".

Mahkamah Agung juga mencatat bahwa Hall memiliki disabilitas intelektual, dan meskipun demikian dia diinterogasi selama 20 jam tanpa kehadiran pengacaranya.

Menteri Kehakiman Deborah Russell mengatakan pada hari Jumat (18/8) bahwa Hall telah menerima tawaran kompensasi sebesar NZ$4,9 (US$3 juta) atau sekitar Rp 45,9 miliar.

Russell menambahkan bahwa pemerintah Selandia Baru meminta maaf atas vonis hukuman dan pemenjaraannya yang keliru.

"Saya mengakui bahwa permintaan maaf dan kompensasi tidak akan pernah bisa sepenuhnya memperbaiki ketidakadilan yang dialami Hall," imbuh Russell.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan kepada media lokal, keluarga Hall mengatakan mereka lega karena perjuangan untuk membersihkan namanya telah berakhir. "Alan berusia 24 tahun saat dia ditangkap. Dia sekarang berusia 61 tahun," demikian pernyataan keluarga Hall.




(ita/ita)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork