Otoritas Singapura mengeksekusi mati seorang pria berusia 39 tahun yang dihukum karena memperdagangkan heroin. Ini merupakan hukuman gantung kelima kalinya di negeri Singa itu tahun ini, dan yang ketiga hanya dalam waktu seminggu terakhir.
Mohamed Shalleh Adul Latiff dijatuhi hukuman mati karena memiliki sekitar 55 gram heroin "untuk tujuan perdagangan" pada tahun 2019.
Eksekusi mati dilakukan pada hari Kamis (3/8/2023), demikian disampaikan Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (3/8/2023).
Menurut berkas pengadilan, Mohamed Shalleh bekerja sebagai sopir pengiriman sebelum penangkapannya pada tahun 2016. Selama persidangan, pria itu mengaku bahwa dia meyakini dirinya mengantarkan rokok selundupan untuk seorang teman.
Dia menjadi tahanan ke-16 yang dikirim ke tiang gantungan sejak pemerintah Singapura melanjutkan eksekusi mati pada Maret 2022, setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19.
Eksekusi mati dilakukan kurang dari seminggu setelah Singapura mengeksekusi wanita pertama dalam hampir 20 tahun karena perdagangan narkoba, meskipun ada kecaman dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Wanita tersebut, Saridewi Binte Djamani, seorang warga Singapura berusia 45 tahun, dieksekusi pada hari Jumat lalu karena memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.
(ita/ita)