Pemerintah Irak menyerukan agar pemerintah Swedia mengekstradisi seorang pengungsi Irak yang melakukan aksi pembakaran Al-Qur'an di luar sebuah masjid di Stockholm. Pengungsi Irak itu diketahui melarikan diri ke Swedia dari negaranya beberapa tahun lalu.
"Pria yang menodai Al-Qur'an adalah warga negara Irak. Itulah sebabnya kami menuntut pemerintah Swedia untuk mengekstradisi dia ke Irak, untuk diadili sesuai dengan hukum Irak," tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri Irak Ahmed al-Sahhaf.
Demikian seperti dilaporkan kantor berita Irak, INA dan dilansir TASS News Agency, Jumat (30/6/2023).
Pria Irak bernama Salwan Momika (37) yang berstatus pengungsi itu diketahui melarikan diri ke Swedia beberapa tahun lalu. Dalam aksinya pada Rabu (28/6) waktu setempat, Momika menginjak, menyobek beberapa halaman Al-Qur'an lalu membakarnya di depan masjid terbesar di Stockholm.
Aksi pembakaran Al-Qur'an yang dilakukan Momika itu bertepatan dengan perayaan Idul Adha dan ibadah haji di Mekah, Arab Saudi. Aksi itu memicu kemarahan di seluruh kawasan Timur Tengah dan di beberapa negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia.
Momika mendapat izin Kepolisian Swedia untuk melakukan aksi protes itu, dengan pihak kepolisian menyatakan izin diberikan sesuai dengan perlindungan kebebasan berbicara yang berlaku di negara tersebut.
Namun belakangan, seperti dilansir Arab News, Kepolisian Swedia menjeratkan dakwaan 'penghasutan terhadap kelompok etnis' terhadap Momika karena dia memilih untuk membakar Al-Qur'an di lokasi yang begitu dekat dengan masjid.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Detik-detik Pria Robek dan Bakar Al-Qur'an di Masjid Pusat Stockholm
(nvc/jbr)