Seorang pendiri dan pemimpin milisi Oath Keepers di Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara terkait penyerbuan Gedung Capitol di Washington DC pada 6 Januari 2021 lalu. Pemimpin milisi yang beraliran sayap kanan itu dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan.
Seperti dilansir AFP, Jumat (26/5/2023), hukuman itu menjadi vonis penjara terberat yang pernah dijatuhkan oleh pengadilan AS terkait insiden tersebut. Sejauh ini, lebih dari 1.000 orang telah didakwa terkait penyerbuan Gedung Capitol yang banyak dilakukan oleh para pendukung mantan Presiden Donald Trump saat itu.
Stewart Rhodes yang merupakan pendiri dan pemimpin Oath Keepers ini didakwa mengerahkan kelompok bersenjata yang dipimpinnya untuk mendatangi ibu kota Washington DC dan menggunakan kekerasan jika diperlukan, untuk mencegah Joe Biden menjadi Presiden AS.
"Konspirasi penghasutan menjadi salah satu kejahatan paling serius yang bisa dilakukan oleh seorang warga Amerika," sebut hakim Amit Mehta saat mengumumkan hukuman untuk Rhodes dalam persidangan di Washington DC.
"Anda memberikan ancaman dan bahaya berkelanjutan bagi negara ini," ucap hakim Mehta kepada Rhodes, yang mengorganisir partisipasi anggota milisi Oath Keepers dalam penyerbuan Gedung Capitol oleh para pendukung Trump tahun 2021 lalu.
"Anda itu pintar, karismatik dan menarik perhatian, dan terus-terang itu yang membuat Anda berbahaya," ujar hakim Mehta saat menolak klaim Rhodes (57) soal dirinya menjadi 'tahanan politik'.
Hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Mehta kepada Rhodes itu lebih ringan dari tuntutan 25 tahun penjara yang diajukan jaksa AS dalam kasus ini. Namun hakim Mehta menerima argumen yang menyebut rencana Oath Keepers untuk secara kasar memblokir kepresidenan Biden sama dengan aksi terorisme.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Saat Truk Boks Coba Terobos Barier Pengamanan Gedung Putih':
(nvc/ita)