Pemimpin Milisi AS Dibui 18 Tahun Atas Penyerbuan Gedung Capitol

Pemimpin Milisi AS Dibui 18 Tahun Atas Penyerbuan Gedung Capitol

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 14:34 WIB
Oath Keepers militia founder Stewart Rhodes uses a radio as he departs with volunteers from a rally held by U.S. President Donald Trump in Minneapolis, Minnesota, U.S. October 10, 2019. Picture taken October 10, 2019. REUTERS/Jim Urquhart
Pemimpin milisi Oath Keepers, Stewart Rhodes (REUTERS/Jim Urquhart)
Washington DC -

Seorang pendiri dan pemimpin milisi Oath Keepers di Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara terkait penyerbuan Gedung Capitol di Washington DC pada 6 Januari 2021 lalu. Pemimpin milisi yang beraliran sayap kanan itu dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan.

Seperti dilansir AFP, Jumat (26/5/2023), hukuman itu menjadi vonis penjara terberat yang pernah dijatuhkan oleh pengadilan AS terkait insiden tersebut. Sejauh ini, lebih dari 1.000 orang telah didakwa terkait penyerbuan Gedung Capitol yang banyak dilakukan oleh para pendukung mantan Presiden Donald Trump saat itu.

Stewart Rhodes yang merupakan pendiri dan pemimpin Oath Keepers ini didakwa mengerahkan kelompok bersenjata yang dipimpinnya untuk mendatangi ibu kota Washington DC dan menggunakan kekerasan jika diperlukan, untuk mencegah Joe Biden menjadi Presiden AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Konspirasi penghasutan menjadi salah satu kejahatan paling serius yang bisa dilakukan oleh seorang warga Amerika," sebut hakim Amit Mehta saat mengumumkan hukuman untuk Rhodes dalam persidangan di Washington DC.

"Anda memberikan ancaman dan bahaya berkelanjutan bagi negara ini," ucap hakim Mehta kepada Rhodes, yang mengorganisir partisipasi anggota milisi Oath Keepers dalam penyerbuan Gedung Capitol oleh para pendukung Trump tahun 2021 lalu.

ADVERTISEMENT

"Anda itu pintar, karismatik dan menarik perhatian, dan terus-terang itu yang membuat Anda berbahaya," ujar hakim Mehta saat menolak klaim Rhodes (57) soal dirinya menjadi 'tahanan politik'.

Hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Mehta kepada Rhodes itu lebih ringan dari tuntutan 25 tahun penjara yang diajukan jaksa AS dalam kasus ini. Namun hakim Mehta menerima argumen yang menyebut rencana Oath Keepers untuk secara kasar memblokir kepresidenan Biden sama dengan aksi terorisme.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Truk Boks Coba Terobos Barier Pengamanan Gedung Putih':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelum hukuman dijatuhkan, Rhodes yang memakai eye patch di salah satu matanya dan mengenakan seragam tahanan warna oranye, dengan tegas membela kelompoknya dan tindakan mereka dalam mendukung Trump.

"Satu-satunya kejahatan saya adalah menentang mereka yang menghancurkan negara kita," ujarnya, membandingkan diri dengan pembangkang terkenal era Uni Soviet, Aleksandr Solzhenitsyn.

Dalam putusannya, hakim Mehta fokus pada pasokan senjata Oath Keepers yang ditimbun di luar kota Washington DC dan para anggota milisi itu yang mengenakan perlengkapan gaya perang dalam gerakan terorganisir menuju Gedung Capitol pada 6 Januari 2021.

Aksi para penyerbu Gedung Capitol itu sempat membuat anggota-anggota Kongres AS dan Wakil Presiden saat itu, Mike Pence, dievakuasi ke tempat aman.

Selama beberapa jam, pada saat itu, mereka berhasil memblokir Kongres AS untuk mengesahkan kemenangan Biden atas Trump dalam pilpres 2020. Bagi jaksa penuntut, hak itu dinilai menunjukkan tingkat perencanaan dan persiapan untuk tindak kekerasan.

Pengacara Rhodes Menyalahkan Trump

Dalam membela kliennya, pengacara Rhodes, Phillip Linder, menyatakan kliennya tidak seharusnya bertanggung jawab atas penyerbuan Gedung Capitol dan menyalahkan Trump atas insiden itu. Linder juga bersikeras melontarkan argumen bahwa Rhodes tidak merencanakan pemberontakan.

"Saya pikir apa yang terjadi pada 6 Januari sangat tercela," sebutnya.

"Kita perlu melihat pada apa yang menyebabkan hal ini... Siapa yang memulai rally Jutaan Maga? ... Siapa yang memulai 6 Januari? Dia bukan orang yang memulai retorika yang membuat orang-orang marah," tegas Linder, merujuk pada Trump.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads