4 Fakta Vonis Bersalah Pelecehan Seks tapi Trump Masih Bisa Nyapres

4 Fakta Vonis Bersalah Pelecehan Seks tapi Trump Masih Bisa Nyapres

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 11 Mei 2023 05:59 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump jalani sidang di pengadilan Lower Manhattan terkait dakwaan pembayaran uang tutup mulut kepada mantan bintang film porno. Begini susananya.
Donald Trump (Foto: REUTERS)
Jakarta -

Donald Trump dinyatakan bertanggungjawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis Amerika Serikat, E. Jean Carroll. Setelah divonis bersalah itu, Trump masih bisa untuk maju pada Pilpres AS tahun 2024.

Dilansir AFP, CNN dan Reuters, Rabu (10/5/2023), 9 juri menolak tuduhan pemerkosaan terhadap E. Jean Carroll, tetapi dengan suara bulat mendukung keluhannya yang lain dalam sidang perdata yang digelar dengan pengamanan ketat.

Berikut fakta-fakta vonis Trump:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bayar Ganti Rugi Rp 73,6 Miliar

Dewan juri pengadilan New York memerintahkan Donald Trump untuk membayar ganti rugi kepada Carroll sebesar USD 5 juta (sekitar Rp 73,6 miliar).

Juri Pengadilan Federal Manhattan memutuskan Caroll telah membuktikan pelecehan seksual --kontak seksual yang tanpa persetujuan-- dengan bukti lebih banyak. Dewan juri memutuskan Donald Trump harus membayar ganti rugi sekitar 2 juta USD atas peristiwa itu.

ADVERTISEMENT

Selain itu enam pria dan tiga wanita anggota juri juga mengatakan Trump harus membayar Carroll hampir 3 Juta USD terkait kasus pencemaran nama baiknya. Dengan demikian totalnya Trump harus membayar Carroll 5 juta USD.

Caroll (79) menggugat Trump tahun lalu. Dia menuduh Trump memperkosanya di ruang ganti toko mewah Bergdorf Goodman di Manhattan's Fifth Avenue pada tahun 1996.

Carroll yang merupakan mantan kolumnis majalah Elle itu juga mengklaim bahwa Trump memfitnahnya ketika dia menyebut dia "penipu total" setelah dia mengumumkan tuduhan itu pada 2019.

Menyusul putusan tersebut, Carroll meninggalkan pengadilan federal Manhattan sambil tersenyum, tetapi tidak berbicara kepada wartawan.

"Kami sangat senang," kata pengacaranya, Roberta Kaplan.

2. Trump Menolak Putusan

Putusan ini menandakan pertama kalinya Trump menghadapi konsekuensi hukum atas serangkaian tuduhan pelecehan seksual sejak beberapa dekade lalu. Merespons putusan tersebut, Mantan Presiden AS itu langsung menolak putusan itu dan menyatakan putusan itu sebagai aib.

Sementara itu, Trump (76) yang merupakan kandidat terdepan untuk nominasi Partai Republik dalam pemilihan presiden tahun depan, menyebut kasusnya sebagai "tipuan" dan "kebohongan".

Trump mengecam hasilnya di platform media sosialnya, Truth Social.

"Saya sama sekali tidak tahu siapa wanita ini," tulisnya menggunakan huruf kapital semua. "Putusan ini memalukan --kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang masa."

Simak Video 'Divonis Bersalah atas Pelecehan Seksual, Ini Reaksi Trump':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya pada halaman berikut.

3. Trump Ajukan Banding

Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding atas putusan yang menyatakan dia bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap E Jean Carroll tahun 1996 silam.

Trump memberikan tanggapan atas putusan dewan juri pengadilan itu via sejumlah video yang diunggah ke platform media sosial Truth Social. Dia menyebut putusan itu sebagai aib.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Ini adalah aib," ucap Trump dalam salah satu pernyataannya via video.

Trump kembali menegaskan klaimnya bahwa dirinya tidak mengenal Carroll dan menyebut persidangan gugatan hukum itu 'sangat tidak adil'.

"Entah bagaimana kita harus melawan hal ini. Kita tidak bisa membiarkan negara kita masuk ke dalam jurang ini. Ini memalukan," ucap Trump dalam tanggapannya.

4. Trump Tak Dibui-Masih Bisa Nyapres

Gugatan hukum ini merupakan kasus perdata, sehingga Trump tidak menghadapi konsekuensi pidana. Dengan demikian, mantan Presiden AS dari Partai Republik itu tidak pernah menghadapi ancaman hukuman penjara dalam kasus ini.

Putusan dalam gugatan hukum itu juga tidak memiliki dampak hukum terhadap pencalonan Trump sebagai capres Partai Republik untuk pilpres 2024 nantinya.

Selama kampanye pilpres tahun 2016 lalu, Trump juga menghadapi banyak gugatan hukum perdana, termasuk salah satunya kasus penipuan terkait Universitas Trump. Gugatan hukum itu diselesaikan segera setelah dia terpilih dan tidak ada hubungannya dengan persyaratan capres yang diatur dalam Konstitusi AS.

Trump juga menghadapi sejumlah kasus pidana yang tidak terkait, yang paling menonjol adalah kasus yang diajukan jaksa Manhattan terhadap dirinya terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang mantan bintang porno yang mengklaim pernah menjadi selingkuhannya.

Ada juga beberapa penyelidikan kasus kriminal federal lainnya, termasuk dugaan kesalahan penanganan dokumen Gedung Putih dan upaya mengganggu sertifikasi pemilu 2020 di Kongres AS, yang menyelimuti Trump. Ada juga penyelidikan terhadap plot untuk melakukan subversi terhadap pemilu AS.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads