Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan akan mengajukan banding atas putusan dewan juri pengadilan federal Manhattan yang menyatakan dia bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang kolumnis terkemuka bernama E Jean Carroll tahun 1996 silam.
Seperti dilansir CNN dan Reuters, Rabu (10/5/2023), Trump memberikan tanggapan atas putusan dewan juri pengadilan itu via sejumlah video yang diunggah ke platform media sosial Truth Social. Dia menyebut putusan itu sebagai aib.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Ini adalah aib," ucap Trump dalam salah satu pernyataannya via video.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trump kembali menegaskan klaimnya bahwa dirinya tidak mengenal Carroll dan menyebut persidangan gugatan hukum itu 'sangat tidak adil'.
"Entah bagaimana kita harus melawan hal ini. Kita tidak bisa membiarkan negara kita masuk ke dalam jurang ini. Ini memalukan," ucap Trump dalam tanggapannya.
Dalam persidangan pada Selasa (9/5) waktu setempat, dewan juri pengadilan federal Manhattan yang diharuskan mencapai keputusan dengan suara bulat, melakukan pertimbangan selama kurang dari tiga jam, untuk kemudian menyatakan Trump bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll.
Trump juga dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik terhadap Carroll.
Simak juga Video 'Trump Sebut Kasus Suap Bintang Porno untuk Jegal Dirinya Nyapres di 2024':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dewan juri pengadilan memerintahkan Trump untuk membayar ganti rugi dan kompensasi hukuman sebesar US$ 5 juta atau setara Rp 73,6 miliar kepada Carroll. Namun Trump tidak diwajibkan membayar ganti rugi itu selama proses banding masih berjalan nantinya.
Dalam kasus ini, Carroll yang kini berusia 79 tahun menggugat Trump atas tuduhan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik. Dalam kesaksiannya, Carroll menuduh Trump (76) telah memperkosa dirinya di dalam ruang ganti pakaian di department store mewah Bergdorf Goodman tahun 1995 atau 1996 silam.
Carroll juga menuding Trump telah mencoreng reputasinya dengan menulis postingan pada Oktober 2022 via Truth Social bahwa tuduhan pelecehan seksual itu 'sepenuhnya pekerjaan penipu' dan 'sebuah kebohongan'.
Trump tidak hadir dalam persidangan gugatan ini, yang dimulai sejak 25 April lalu, untuk memberikan kesaksian.
Mantan Presiden AS dari Partai Republik yang kembali maju capres untuk pilpres 2024 ini juga tidak menghadapi konsekuensi pidana dalam kasus ini, karena gugatan hukum ini merupakan kasus perdata. Dengan demikian, tidak pernah ada ancaman hukuman penjara untuk Trump.