Divonis Bersalah Lecehkan Kolumnis, Trump Tak Dibui-Masih Bisa Nyapres

Divonis Bersalah Lecehkan Kolumnis, Trump Tak Dibui-Masih Bisa Nyapres

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 10:50 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump jalani sidang di pengadilan Lower Manhattan terkait dakwaan pembayaran uang tutup mulut kepada mantan bintang film porno. Begini susananya.
Donald Trump (dok. REUTERS)
Washington DC -

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak menerima hukuman penjara dan masih bisa maju capres untuk pilpres 2024 meski dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual oleh dewan juri pengadilan federal Manhattan. Mengapa bisa demikian?

Seperti dilansir CNN dan Reuters, Rabu (10/5/2023), Trump dalam kasus ini menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh seorang kolumnis terkemuka AS bernama E Jean Carroll yang menuduh mantan Presiden AS itu telah melakukan pemerkosaan dan pencemaran nama baik.

Gugatan hukum itu merupakan kasus perdata, sehingga Trump tidak menghadapi konsekuensi pidana. Dengan demikian, mantan Presiden AS dari Partai Republik itu tidak pernah menghadapi ancaman hukuman penjara dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan dalam gugatan hukum itu juga tidak memiliki dampak hukum terhadap pencalonan Trump sebagai capres Partai Republik untuk pilpres 2024 nantinya.

Selama kampanye pilpres tahun 2016 lalu, Trump juga menghadapi banyak gugatan hukum perdana, termasuk salah satunya kasus penipuan terkait Universitas Trump. Gugatan hukum itu diselesaikan segera setelah dia terpilih dan tidak ada hubungannya dengan persyaratan capres yang diatur dalam Konstitusi AS.

ADVERTISEMENT

Trump juga menghadapi sejumlah kasus pidana yang tidak terkait, yang paling menonjol adalah kasus yang diajukan jaksa Manhattan terhadap dirinya terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang mantan bintang porno yang mengklaim pernah menjadi selingkuhannya.

Ada juga beberapa penyelidikan kasus kriminal federal lainnya, termasuk dugaan kesalahan penanganan dokumen Gedung Putih dan upaya mengganggu sertifikasi pemilu 2020 di Kongres AS, yang menyelimuti Trump. Ada juga penyelidikan terhadap plot untuk melakukan subversi terhadap pemilu AS.

Simak penjelasan lebih lengkap di halaman selanjutnya.

Baik kasus perdata maupun kasus pidana, bahkan sekelas penuntutan pidana terhadap seorang mantan presiden, dinilai tidak akan berpengaruh, setidaknya dari sudut pandang hukum, terhadap kemampuan Trump untuk kembali terpilih menjabat di Gedung Putih.

Terlebih, ada juga preseden bagi narapidana yang telah divonis bersalah untuk kembali mencalonkan diri dalam menempati jabatan federal di AS, termasuk jabatan kepresidenan.

Seorang kandidat sosialis abadi untuk Gedung Putih pada awal abad ke-20, Eugene Debs, dipenjara atas tuduhan spionase ketika dia memenangkan lebih dari 900.000 suara dalam kampanye pilpres tahun 1920 silam.

Trump Diperintahkan Bayar Rp 73 M ke Kolumnis AS yang Dilecehkannya

Dalam kesaksiannya di persidangan, Carroll yang kini berusia 79 tahun menuduh Trump (76) telah memperkosa dirinya di dalam ruang ganti pakaian di department store mewah Bergdorf Goodman tahun 1995 atau 1996 silam.

Carroll juga menuding Trump telah mencoreng reputasinya, dengan menulis postingan pada Oktober 2022 via Truth Social bahwa tuduhan pelecehan seksual itu 'sepenuhnya pekerjaan penipu' dan 'sebuah kebohongan'.

Trump membantah tuduhan-tuduhan itu dan bersikeras menyatakan dirinya tidak mengenal Carroll.

Dalam sidang pada Selasa (9/5) waktu setempat, dewan juri pengadilan yang beranggotakan sembilan orang melakukan pertimbangan untuk menentukan apakah Trump memperkosa, melecehkan secara seksual atau menyentuh Carroll secara paksa.

Putusan sembilan dewan juri pengadilan itu menyatakan Trump bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap Caroll, bukan pemerkosaan. Trump juga dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Carroll.

Para dewan juri pengadilan menghadiahkan kepada Carroll, ganti rugi sebesar US$ 2 juta untuk tuduhan kekerasan atau pelecehan seksual dan kompensasi sebesar US$ 2,7 juta, serta ganti rugi punitive sebesar US$ 280.000 untuk tuduhan pencemaran nama baik.

Ganti rugi total US$ 5 juta, atau setara Rp 73,6 miliar itu, harus dibayarkan oleh Trump kepada Carroll. Namun Trump tidak diwajibkan membayar ganti rugi itu selama proses banding masih berjalan nantinya.

Dalam tanggapannya, Trump menyatakan putusan itu sebagai 'aib' dan menegaskan akan mengajukan banding.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads