Divonis Bersalah Lecehkan Kolumnis, Trump: Saya Tidak Kenal Wanita Itu!

Divonis Bersalah Lecehkan Kolumnis, Trump: Saya Tidak Kenal Wanita Itu!

Novi Christiastuti - detikNews
Rabu, 10 Mei 2023 13:48 WIB
Washington DC -

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak terima dirinya dinyatakan bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap seorang kolumnis terkemuka bernama E Jean Carroll. Trump bahkan kembali menegaskan dirinya tidak mengenal Carroll.

Seperti dilansir CNN, Rabu (10/5/2023), Trump memberikan reaksi keras atas putusan juri pengadilan federal Manhattan yang menyatakan dirinya bertanggung jawab atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll, dalam sidang gugatan hukum yang digelar sejak akhir April lalu.

Dalam tanggapannya via platform media sosial Truth Social, Trump menyebut putusan itu sebagai 'aib' dan menegaskan dirinya tidak mengenai Carroll yang menggugat dirinya ke pengadilan atas tuduhan pemerkosaan dan pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya benar-benar tidak tahu siapa wanita ini," tegas Trump dalam pernyataan via Truth Social.

"Putusan ini adalah aib -- kelanjutan dari perburuan penyihir terbesar sepanjang massa," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Trump juga memposting sejumlah video via Truth Social yang isinya menyatakan dirinya akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini. Ini adalah aib," ucap Trump dalam salah satu pernyataannya via video.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lebih lanjut, dia juga menyebut putusan itu 'sangat tidak adil'.

"Entah bagaimana kita harus melawan hal ini. Kita tidak bisa membiarkan negara kita masuk ke dalam jurang ini. Ini memalukan," ujar Trump dalam tanggapannya.

Dalam sidang gugatan ini, Carroll yang kini berusia 79 tahun menuduh Trump (76) telah memperkosa dirinya di dalam ruang ganti pakaian di department store mewah Bergdorf Goodman tahun 1995 atau 1996 silam.

Carroll juga menuding Trump telah mencoreng reputasinya, dengan menulis postingan pada Oktober 2022 via Truth Social bahwa tuduhan pelecehan seksual itu 'sepenuhnya pekerjaan penipu' dan 'sebuah kebohongan'.

Trump membantah tuduhan-tuduhan itu.

Dalam sidang pada Selasa (9/5) waktu setempat, dewan juri pengadilan federal Manhattan yang beranggotakan sembilan orang melakukan pertimbangan untuk menentukan apakah Trump memperkosa, melecehkan secara seksual atau menyentuh Carroll secara paksa.

Putusan sembilan dewan juri pengadilan itu menyatakan Trump bertanggung jawab atas melakukan pelecehan seksual terhadap Caroll, bukan pemerkosaan. Trump juga dinyatakan bertanggung jawab atas pencemaran nama baik terhadap Carroll.

Para dewan juri pengadilan menghadiahkan kepada Carroll, ganti rugi sebesar US$ 2 juta untuk tuduhan kekerasan atau pelecehan seksual dan kompensasi sebesar US$ 2,7 juta, serta ganti rugi punitive sebesar US$ 280.000 untuk tuduhan pencemaran nama baik.

Ganti rugi total US$ 5 juta, atau setara Rp 73,6 miliar itu, harus dibayarkan oleh Trump kepada Carroll. Namun Trump tidak diwajibkan membayar ganti rugi itu selama proses banding masih berjalan nantinya.

Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads