Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tidak menerima hukuman penjara dan masih bisa maju capres untuk pilpres 2024 meski dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual oleh dewan juri pengadilan federal Manhattan. Mengapa bisa demikian?
Seperti dilansir CNN dan Reuters, Rabu (10/5/2023), Trump dalam kasus ini menghadapi gugatan hukum yang diajukan oleh seorang kolumnis terkemuka AS bernama E Jean Carroll yang menuduh mantan Presiden AS itu telah melakukan pemerkosaan dan pencemaran nama baik.
Gugatan hukum itu merupakan kasus perdata, sehingga Trump tidak menghadapi konsekuensi pidana. Dengan demikian, mantan Presiden AS dari Partai Republik itu tidak pernah menghadapi ancaman hukuman penjara dalam kasus ini.
Putusan dalam gugatan hukum itu juga tidak memiliki dampak hukum terhadap pencalonan Trump sebagai capres Partai Republik untuk pilpres 2024 nantinya.
Selama kampanye pilpres tahun 2016 lalu, Trump juga menghadapi banyak gugatan hukum perdana, termasuk salah satunya kasus penipuan terkait Universitas Trump. Gugatan hukum itu diselesaikan segera setelah dia terpilih dan tidak ada hubungannya dengan persyaratan capres yang diatur dalam Konstitusi AS.
Trump juga menghadapi sejumlah kasus pidana yang tidak terkait, yang paling menonjol adalah kasus yang diajukan jaksa Manhattan terhadap dirinya terkait pembayaran uang tutup mulut kepada seorang mantan bintang porno yang mengklaim pernah menjadi selingkuhannya.
Ada juga beberapa penyelidikan kasus kriminal federal lainnya, termasuk dugaan kesalahan penanganan dokumen Gedung Putih dan upaya mengganggu sertifikasi pemilu 2020 di Kongres AS, yang menyelimuti Trump. Ada juga penyelidikan terhadap plot untuk melakukan subversi terhadap pemilu AS.
Simak penjelasan lebih lengkap di halaman selanjutnya.
(nvc/ita)